bantenpro.id – Polisi tak menemukan unsur pidana terkait beredarnya kartu mainan anak yang diduga dijadikan alat promosi situs judi online. Kartu mainan tersebut sebelumnya beredar di sekolah dasar wilayah Pinang Kota Tangerang.
Kepala Polsek Pinang Inspektur Polisi Satu Tapril mengatakan, tidak ditemukannya unsur pidana tersebut didapat dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya beserta keterangan dari saksi-saksi. Penyelidikan pun dihentikan.
Menurut keterangan pedagang yang menjual kartu tersebut, kata Tapril, pedagang tidak mengetahui kartu tersebut memiliki QR Code yang terhubung dengan situs judi online. Pedagang itu membeli kartu tersebut dari agen yang berlokasi di Pasar Pagi Jakarta Barat dan Pasar Bengkok, Pinang, Kota Tangerang.
Pun dengan agen yang mengaku tidak mengetahui keterkaitan kartu tersebut dengan situs judi online.
“Jadi setelah kita lakukan koordinasi dengan tim Krimsus Polres itu tadi digelar perkara bahwa tidak ada ditemukan tindak pidana perjudian,” kata Tapril kepada bantenpro.id, Kamis (29/09/2022).
Mainan kartu anak-anak tersebut diduga diselipi QR code situs yang diduga sebagai media judi online www.5kapai.com. Situs itu kini telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sejak Rabu (28/9/2022) pukul 18.00 WIB, situs tersebut sudah tidak dapat diakses lagi.
“SITUS DIBLOKIR. Website Blocked,” demikian tulisan yang tertera ketika situs www.5kapai.com diakses.
Sebelumnya bantenpro.id menemukan profil perusahaan yang diduga pengelola situs www.5kapai.com tersebut. Tetapi tidak ditemukan keterangan yang menyebutkan adanya aktivitas mengarah ke perjudian online. Perusahaan yang dimaksud di website tersebut mengaku bergerak di bidang bioteknologi dan berkantor di Kota Zhengzhou, Provinsi Henan, China.
Dalam keterangan yang ditulisnya, perusahaan ini mengkhususkan diri dalam penelitian dan pengembangan, penjualan dan layanan aditif pakan baru untuk ternak dan unggas. (mst/bpro)