bantenpro.id – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) digerebek oleh istri sendiri di sebuah kamar hotel bintang tiga di wilayah Kota Tangerang dengan seorang perempuan yang diduga selingkuhannya.
PNS ini berinisial T, menjabat sebagai kepala seksi di Dinas Pendidikan Kota Jakarta Barat. Dia digerebek S istrinya saat berduaan dengan stafnya berinisial ST di kamar Hotel FM3, Kecamatan Pinang, Kamis (29/09/2022) malam.
S datang ke hotel bersama kuasa hukumnya, Tris Haryanto. Menurut Tri, penggerebekan dilakukan untuk membuktikan kecurigaan S yang menduga suaminya punya wanita idaman lain.
Rentetan penggerebekan itu berawal saat S bersama kuasa hukumnya mengikuti T dari kantornya hingga ke sebuah rumah sakit di daerah Alam Sutera Tangerang.
S yang menguntit justru melihat suaminya bertemu dengan stafnya di tempat parkir rumah sakit tersebut. T dan perempuan itu kemudian melanjutkan perjalanan dengan satu mobil menuju Hotel FM3.
“Kita mengikuti mobil si pelaku, sekitar setengah tujuh malam, yang bersangkutan masuk ke hotel tersebut,” kata Tris kepada bantenpro.id, Jumat (30/09/2022).
Pukul 20.30 WIB, penggerebekan dilakukan di kamar hotel dengan meminta pendampingan polisi.
“Pada saat kami masuk sedang beres-beres, dugaan habis melakukan hubungan badan,” jelasnya.
Kini kedua pegawai Pemkot Jakbar itu telah digiring ke Polres Metro Tangerang Kota setelah kuasa hukum melaporkannya dengan tuduhan perzinahan.
Selain melapor ke polisi, pengaduan juga rencananya bakal disampaikan ke instansi tempat keduanya bekerja.
“Kami akan membuat pengaduan ke tempat suami ini agar pimpinannya mengetahui,” jelas Tris.
Sementara itu, S yang berprofesi sebagai guru sekaligus istri dari T itu mengatakan, dirinya telah menaruh curiga kepada sang suami yang diduga selingkuh itu sejak lama.
Selain sang suami sering pulang larut malam, isu perselingkuhan dari teman T telah sampai ke telinga S.
“Udah curiganya itu dari tahun 2021, tapi untuk membuktikannya juga cukup butuh waktu lama,” katanya.
Ibu dua anak itu merelakan suaminya tersebut diproses hukum.
“Saya hanya mengikuti proses hukum, karena negara kita negara hukum,” paparnya. (mst/bpro)