bantenpro.id – Polisi dan TNI mengawal penggusuran bangunan liar oleh Pemerintah Kota Tangerang di bantaran Irigasi Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Senin (03/10/2022).
Ada sebanyak 41 bangunan liar di bantaran sungai itu yang ditertibkan. Pembongkaran bangunan dilakukan petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang serta instansi terkait lainnya.
Kepala Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho mengatakan, terdapat 48 keluarga yang menghuni bangunan tak berizin tersebut. Rupa bangunan ada yang berbentuk rumah, ada pula berbentuk lapak dagangan.
Sebanyak 575 personel gabungan dikerahkan untuk melakukan pengamanan saat penggusuran.
Zain menyebut, penertiban ini sempat mendapat penolakan dari warga. Namun, setelah diberi sosialisasi, warga tersebut pun akhirnya mengerti.
“Tentunya kita berharap situasi ini dapat berjalan dengan kondusif. Dan saya cek ternyata semua berjalan dengan baik,” jelasnya.
Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang Ruta Ireng Wicaksono mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Pembangunan se-Jabodetabek (BKSP). Menurutnya, bangli tersebut mengganggu laju aliran air sungai irigasi yang terhubung dengan aliran di Tegal Alur, Jakarta Barat.
“Tentunya bangunan liar ini mengganggu kapasitas badan air, jadi memang salah satunya kita meningkatkan kapasitas dengan membuka ruang-ruang yang ada di bantaran saluran,” jelasnya.
Setelah penertiban dilakukan, Pemerintah Kota Tangerang akan membangun turap di sungai tersebut. Target pembangunan turap yakni akhir Desember 2022. (mst)