bantenpro.id – Turap mangkrak di wilayah Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang belum jelas kapan diselesaikan. Pembangunan itu terkatung-katung oleh masalah kepemilikan lahan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tangerang Ruta Ireng Wicaksono mengatakan, pihaknya mengusulkan agar pembangunan turap itu diselesaikan pada 2023 mendatang.
“Saat ini terkait dengan lahan itu sudah kita selesaikan dan kita sudah sampaikan ke BBWSCC bahwa ini sudah bisa dilanjutkan,” kata Ruta kepada bantenpro.id, Jumat (07/10/2022).
Diketahui, proyek turap ini merupakan milik Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane (BBWSCC) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Adapun pengerjaannya dilaksanakan oleh rekanan PT Bangun Konstruksi Jaya dengan nilai Rp36 miliar. Anggaran tersebut berasal dari APBN tahun anggaran 2021.
Dalam kontrak proyek tertanggal 28 April 2022, perusahaan yang beralamat di Kota Ambon, Provinsi Maluku itu diharuskan dapat menyelesaikan pembangunan turap selama 247 hari kalender.
Sementara itu, Kepala BBWSCC Bambang Heri Mulyanto mengaku belum mengetahui usulan dari DPUPR Kota Tangerang untuk melanjutkan pengerjaan turap.
“Nanti saya cek dulu ya apakah sudah diusulkan atau belum,” kata Bambang.
Selain itu, Bambang juga akan terlebih dahulu terkait status lahan yang sempat diklaim warga tersebut.
Pasalnya, kata Bambang, jika persoalan lahan itu belum diselesaikan oleh pemerintah daerah, maka pembangunan turap belum bisa dilanjutkan.
“Saya juga harus cek dulu apakah sudah betul betul bebas atau belum. Ya pastinya harus bebas dahulu lahannya, baru bisa dilanjutkan, kalau lahannya belum jelas, ya tetap nggak bisa dilanjutkan,” jelas Bambang. (mst)