bantenpro.id – Kemunculan rekening titipan di Bank Jabar Banten untuk penerimaan pajak parkir dari rekanan PT Tangerang Nusantara Global (TNG) kepada Pemerintah Kota Tangerang mulai menarik perhatian publik. Sejumlah kelompok masyarakat mulai mencurigai dan mempertanyakan keabsahan rekening titipan tersebut.
Di antaranya adalah kelompok masyarakat Banten Bersih. Lewat juru bicaranya, Ayub Kadariah, Banten Bersih mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab atas kepemilikan rekening titipan di luar Rekening Kas Umum Daerah.
Sebab menurutnya, rekening untuk menampung seluruh penerimaan daerah seharusnya adalah Rekening Kas Umum Daerah yang telah ditentukan oleh kepala daerah. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan uang negara/daerah.
“Seharusnya punya payung hukum kebijakan, bukan hanya payung hukum regulasi ya, tapi kebijakan pembuatan rekening itu dibuat oleh siapa? Dan sudah ada sejak kapan? Ini yang perlu dijelaskan oleh Pemkot Tangerang,” kata Ayub kepada bantenpro.id, Kamis (14/10/2022).
Pertanyaan serupa disampaikan Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH). Melalui koordinatornya, Nurman Samad, lembaga swadaya masyarakat antikorupsi ini mempertanyakan ihwal penerimaan dana dari pajak lewat rekening titipan tersebut.
Bahkan Nurman mencurigai rekening itu sengaja diciptakan diduga untuk modus melakukan perbuatan melawan hukum.
“Kami mempertanyakan itu terkait adanya rekening itu. Patut diduga rekening itu sengaja dibuat sebagai wadah untuk mengumpulkan pajak yang tidak masuk ke kas daerah,” jelasnya.
Sementara saat dimintai tanggapannya, Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah justru mengaku tidak mengetahui keberadaan rekening titipan yang dimaksud.
“Enggak (mengetahui), apa sih rekening titipan pajak daerah? Baru dengar,” kata Arief kepada bantenpro.id, Selasa (11/10/2022).
Arief mengatakan, dirinya akan mengecek keberadaan rekening tersebut ke Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD).
“Saya enggak paham tuh, nanti saya cek ke DPKAD dulu,” ujarnya.
Berbeda dengan Arief, Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman mengaku mengetahui ihwal keberadaan rekening tersebut. Namun dia tidak tahu persis aktivitas pada rekening itu.
“Titipan daerah ada sih, cuma yang lebih detailnya ke DPKAD dah, ke Pak Tatang (Kepala DPKAD),” jelasnya.
Sementara itu, Kepala DPKAD Kota Tangerang Tatang Sutisna mengatakan, rekening itu memang menjadi tempat penitipan uang yang masuk dari berbagai sektor pendapatan daerah Kota Tangerang seperti dana alokasi umum (DAU), pendapatan pajak, dana bagi hasil, serta anggaran dari Pemerintah Pusat. Setelah tertampung, Tatang mengklaim, uang titipan itu langsung ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
“Tapi di hari itu juga langsung masuk ke RKUD, cuma judulnya titipan pajak,” kata Tatang.
Menurutnya, kepemilikan pemerintah daerah atas rekening titipan pajak daerah Kota Tangerang itu sudah sesuai dengan aturan dan berlandaskan hukum. Namun, Tatang enggan menyebut aturan apa yang dimaksud olehnya.
“Ada aturannya itu, titipan itu hanya judul, ya memang itu titipan di BJB,” paparnya.
Untuk diketahui, rekening titipan untuk penerimaan pajak Pemerintah Kota Tangerang ini terungkap ketika rekanan PT TNG, yakni Adhi Triyasa Sakti (ATS), membayar pajak perparkiran senilai total Rp107 juta ke rekening tersebut.
Rekening titipan itu berada di Bank Jabar Banten (BJB) dengan nomor rekening 0012111XXXXXX atas nama TTP PJD KOT TNG.
(mst/bpro)