Menu

Mode Gelap

Daerah · 14 Okt 2022 19:00 WIB

Irjen Teddy Minahasa Tersangka, Diduga Jual Narkoba ke Diskotek


 Irjen Teddy Minahasa Tersangka, Diduga Jual Narkoba ke Diskotek Perbesar

bantenpro.id – Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan kronologi penangkapan Inspektur Jenderal Teddy Minahasa bermula dari pengungkapan kasus jaringan peredaran narkoba.

“Polda Metro melakukan pengungkapan terhadap jaringan peredaran narkoba, bermula dari laporan masyarakat diamankan tiga masyarakat sipil, dilakukan pengembangan ternyata melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan anggota polisi Kompol jabatan kapolsek,” kata Listyo dalam Konferensi Pers di Mabes Polri, Jumat (14/10/2022).

Pengembangan kasus dilanjutkan hingga didapatkan informasi kepada seorang pengedar dan personel polisi berpangkat AKBP mantan Kepala Polres Bukittinggi.

“Dari situ kita melihat ada keterlibatan Irjen TM. atas dasar hal tersebut kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM,” ungkapnya.

Listyo melanjutkan, pagi tadi tim Polri sudah melakukan gelar perkara untuk menentukan status Teddy. Ia mengatakan Teddy telah diamankan di penempatan khusus untuk menunggu proses pidana. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Teddy akan dipindahkan di Rutan Polda Metro Jaya.

Listyo juga memastikan pihaknya akan segera menerbitkan telegram baru terkait pembatalan jabatan Teddy sebagai Kepala Polda Jawa Timur. Teddy Minahasa sebelumnya ditetapkan sebagai Kepala Polda Jawa Timur berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2134 IX/KEP/2022. Posisi Kepala Polda Jawa Timur itu sebelumnya diduduki Inspektur Jenderal Nico Afinta.

“Akan saya keluarkan telegram pembatalan dan kami ganti dengan pejabat baru,” kata dia.

Baca Juga :  Pesan Ganja via Instagram, ASN Rutan Tangerang Ditangkap Polda Banten

Listyo juga mengatakan pihaknya sudah mendapatkan sejumlah bukti terkait dugaan keterlibatan Teddy dalam dugaan penjualan narkoba. Namun demikian, Polri masih perlu penyelidikan lebih lanjut.

Menurut sumber di kepolisian seperti dikutip dari gatra.com, oknum masyarakat yang ditangkap sentralnya adalah Linda. Bos diskotek di Jakarta itu hendak menjual 2 kg sabu-sabu ke oknum polisi yang menjabat Kepala Polsek di Tanjung Priok. Namun keburu dibekuk. Dari penuturan Linda dia dapat 2 kg sabu-sabu dari oknum polisi berpangkat AKBP mantan Kepala Polres Bukittinggi.

Dari keterangan oknum polisi berpangkat AKBP, sabu 2 kg itu merupakan sebagian dari penyisihan barang bukti sabu seberat 5 kg di Polres Bukittinggi. Sabu-sabu itu diganti dengan tawas. Penggantian barang bukti ini atas sepengetahuan TM. Oknum berpangkat AKBP bawahan TM kemudian menjual kepada Linda seberat 2 kg karena keterbatasan duit Linda.

Sabu-sabu seberat 2 kilogram itu dibayar pakai dolar Singapura setara Rp300 juta. Duit itu semua disetor ke TM. Oleh Linda sabu 2 kilogram itu kemudian dijual ke oknum berpangkat Kompol yang menjabat di Tanjung Priok. Jadi sabu barang bukti itu berputar dari oknum polisi ke Linda dan kembali ke oknum polisi. (bpro)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah