bantenpro.id – Keberadaan rekening titipan penerimaan pajak daerah Kota Tangerang di Bank Jabar Banten (BJB) memunculkan beragam spekulasi. Rekening titipan tersebut diketahui bukan nomor rekening Kas Daerah Kota Tangerang. Sejumlah kalangan pun menyarankan agar nomor rekening titipan itu ditutup saja dan dilakukan audit apabila tidak memiliki dasar hukum.
Pengamat kebijakan publik berpendapat rekening di BJB dengan nama pemilik TTP PJD KOT TNG itu dapat mengakibatkan timbulnya risiko penyalahgunaan pendapatan pajak daerah. Sebab, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan istilah tersebut tidak dikenal.
“Bahwa pembayaran atau penyetoran pajak yang tidak melalui RKUD (Rekening Kas Umum Daerah), tetapi melalui rekening titipan itu jelas merupakan pelanggaran,” kata Nurman Samad, pengamat kebijakan publik dari Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) kepada bantenpro.id, Jumat (14/10/2022).
Selain itu, kata Nurman, penyetoran pajak melalui rekening titipan itu berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi oleh pemilik rekening tersebut.
“Sebab, bisa jadi pembayaran pajak itu tidak masuk ke kas daerah,” katanya.
Nurman juga beranggapan penggunaan rekening titipan itu merupakan bentuk pemanfaatan pengelolaan keuangan daerah melalui pihak ketiga. Sebab, transaksi tidak langsung menuju rekening kas daerah. Hal ini menurutnya melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Menurut Nurman, pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan rekening tersebut yakni Wali Kota Tangerang.
“Pertanggungjawaban tetap ada di wali kota sebagaimana amanat dalam UU PDRD,” jelasnya.
Namun sebelumnya, Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah justru mengaku tidak mengetahui keberadaan rekening titipan penerimaan pajak daerah tersebut.
“Enggak (mengetahui), apa sih rekening titipan pajak daerah? Baru dengar,” kata Arief kepada bantenpro.id, Selasa (11/10/2022).
Pengamat kebijakan publik dari Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP) Riko Noviantoro mengaku heran atas ketidaktahuan wali kota atas keberadaan rekening titipan pajak daerah.
Ketidaktahuan itu dinilai sebagai titik lemah terhadap pengawasan aliran dana dari wajib pajak daerah.
“Kok bisa wali kota enggak tahu? Itu malah bahaya. Kalau enggak tahu, bagaimana bisa mengawasi?” kata Riko.
Riko menyarankan agar wali kota segera membekukan rekening titipan tersebut. Riko juga meminta dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan atas aktivitas transaksi pada rekening titipan itu.
“Wali kota sebaiknya membekukan rekening itu, jadi dana yang dititip di rekening itu enggak bisa masuk dan enggak bisa keluar, enggak boleh digunakan rekening itu,” jelasnya.
Untuk diketahui, keberadaan rekening titipan penerimaan pajak daerah Kota Tangerang ini terungkap ketika rekanan PT TNG, yakni PT Adhi Triyasa Sakti (ATS), membayar pajak parkir senilai total Rp107 juta ke rekening tersebut.
Rekening titipan itu berada di Bank Jabar Banten (BJB) dengan nomor rekening 0012111XXXXXX atas nama TTP PJD KOT TNG. (mst/bpro)