bantenpro.id – Masih ingat laporan dugaan korupsi yang menyeret PT Tangerang Nusantara Global (TNG) di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang?
Laporan yang dilayangkan kelompok masyarakat mengatasnamakan Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD) itu ternyata tak berlanjut. Berkas pengaduan pun akhirnya ditutup.
Dugaan korupsi itu dilaporkan KITA-PD menyusul adanya putusan Pengadilan Negeri Tangerang terkait gugatan penggelapan omzet retribusi parkir dan tunggakan pajak tahun 2018. Namun kejaksaan tak melanjutkan proses hukum karena sebelum dilakukan penyelidikan, uang pajak daerah yang sempat dibawa kabur akhirnya dibayarkan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang Bayu Probo Sutopo mengatakan, alasan pengaduan masyarakat tak diproses hukum lantaran adanya itikad baik dari rekanan PT TNG, yaitu PT ATS, untuk membayarkan utang pajak perparkiran. Meskipun dicicil.
“Dari situ kita melihat sisi kebermanfaatan dan niat jahat untuk merugikan negaranya belum ada,” kata Bayu kepada bantenpro.id, Sabtu (15/10/2022).
Sementara itu, Direktur PT TNG Edi Candra mengatakan, pembayaran utang pajak dan denda perparkiran tahun 2018 yang ditanggung PT Adhi Triyasa Sakti (ATS) masih terus berjalan. Sampai pekan ini, jumlah pembayaran yang telah disetorkan rekanan PT Tangerang Nusantara Global (TNG) ini telah mencapai Rp107 juta.
Untuk diketahui, berdasarkan surat laporan tertanggal 8 Juni 2022, KITA-PD menengarai telah terjadi suatu corporate crime mode atas gugatan kerjasama pengelolaan parkir yang diajukan PT TNG terhadap rekanan operator parkir ATS. Gugatan dilakukan PT TNG karena ATS dinilai wanprestasi tidak menyetorkan pembagian keuntungan pengelolaan parkir tahun 2018.
Gugatan juga dilakukan PT TNG setelah menerima tagihan tunggakan pajak perparkiran sejumlah Rp286 juta dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tangerang. Pengadilan Negeri Tangerang mengabulkan gugatan yang berimbas gugurnya kewajiban PT TNG membayar tagihan tunggakan pajak parkir tahun 2018. KITA-PD menilai, gugatan tersebut hanyalah akal-akalan semata.
“Mekanisme proses dan prosedur gugatan wanprestasi yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Daerah PT TNG sebagai Penggugat dan pihak PT ATS sebagai Tergugat serta BPKAD sebagai Turut Tergugat kiranya dapat dikategorikan suatu rekayasa modus perbuatan akal-akalan agar PT TNG tidak perlu lagi menyetorkan sejumlah pembayaran yang harus disetorkan ke kas daerah Kota Tangerang sebesar Rp286.820.596,” tulis KITA-PD dalam surat aduannya. (mst/bpro)