bantenpro.id – Kantor Kecamatan Neglasari Kota Tangerang digeruduk demonstran, Jumat (14/10/2022). Mereka tidak terima ada 10 orang tenaga harian lepas (THL) yang bekerja di kantor tersebut dipecat oleh camat.
Seperti diberitakan semantara.news, pendemo menyebut pemberhentian kerja tersebut dilakukan tanpa alasan yang jelas. Menurut pendemo, pemicunya adalah ketika ada kegiatan olahraga pada 30 September 2022.
Sepuluh THL tersebut mengenakan kaus bergambar mantan Gubernur Banten Wahidin Halim (WH). Mereka berpose dan fotonya viral hingga menarik perhatian masyarakat.
Camat Neglasari Sanni Tubagus Soniawan menjelaskan pemberhentian kerja terhadap 10 orang THL itu bukan karena mereka mengenakan kaus bergambar Wahidin Halim. Camat menyebut keputusan pemberhentian dilakukan karena banyaknya protes yang diterima oleh pihaknya setelah foto 10 orang mengenakan kostum bergambar Wahidin Halim tersebut tersebar luas.
Mengutip surat pemberitahuan pemberhentian terhadap THL seperti diberitakan nonstopnews.id, di dalamnya berbunyi pemberhentian kerja dilakukan berdasarkan hasil evaluasi di mana ke-10 orang itu dinilai telah melakukan perbuatan secara sengaja/tidak sengaja telah berdampak bagi tempat mereka bekerja.
Lalu, bagaimana sebenarnya perlindungan hukum bagi THL yang bekerja di pemerintahan?
Praktisi hukum dari INDOLaw Legal Training Center Umar Kasim mengatakan, dasar hukum bagi THL tidak ada yang secara jelas dan tegas mengaturnya. Yang terjadi selama ini adalah hubungan hukum mereka hanya didasarkan pada perjanjian kontrak kerja.
THL tidak bisa dikategorikan pegawai negeri, karena tidak memenuhi syarat sebagai pegawai negeri, khususnya pegawai negeri sipil (PNS). Demikian juga tidak dapat dikatakan sebagai pegawai/tenaga honorer seperti dimaksud PP No. 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PP No. 56 Tahun 2012 jo PP No. 43 Tahun 2007. Selanjutnya, tidak dapat pula disebut sebagai pegawai swasta, karena pemberi kerjanya adalah instansi pemerintah.
Kekosongan dasar hukum hubungan kerja antara THL dengan instansi ini menyebabkan hubungan hukum kedua pihak ini hanya didasarkan pada surat perjanjian kontrak kerja yang disepakati oleh keduanya. Dan kesepakatan itu -murni- hanya secara keperdataan memperjanjikan syarat-syarat melakukan pekerjaan, hak dan kewajiban serta tata tertib bekerja.
“Jadi, layaknya seperti hubungan hukum melakukan pekerjaan atas dasar kemitraan (partnership) didasarkan pada asas kebebasan berkontrak dalam Pasal 1338 jo Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,” kata Umar Kasim.
Bagaimana tentang pemberhentian THL secara sepihak sebelum jangka waktu perjanjian kontrak kerja berakhir?
Dalam surat perjanjian kontrak kerja instansi dengan THL umumnya terdapat klausul hak dan kewajiban para pihak, kedudukan THL, evaluasi kinerja dan klausul tentang berakhirnya perjanjian. Apabila kemudian terjadi hubungan kerja, tentu klausul-klausul tersebut telah disepakati kedua pihak.
Dalam klausul tentang berakhirnya perjanjian, akan disepakati bahwa hubungan kerja kedua pihak dapat diakhiri setiap saat oleh instansi jika THL melanggar tata tertib, peraturan, dan sistem kerja yang berlaku di lingkungan instansi. Pelanggaran yang dimaksud antara lain:
- Tidak masuk kerja selama 3 hari kerja tanpa keterangan tertulis atau alasan yang sah yang dapat dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Sering izin tidak masuk kerja dan tidak disiplin/mangkir pada jam kerja.
- Tidak menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan instansi.
- Melakukan tindak penipuan, pencurian, penggelapan, narkotika, perjudian, minuman keras atau perbuatan melawan hukum lainnya.
- Menyalahgunakan wewenang dalam tugas dan tanggung jawabnya untuk kepentingan pribadi.
- Melakukan perusakan dengan sengaja yang merugikan instansi.
- Melakukan hal-hal lain baik disengaja maupun tidak disengaja atau karena kecerobohannya yang mengakibatkan instansi mengalami kerugian.
- Melakukan atau menimbulkan keributan atau keonaran yang mengganggu suasana kerja di lingkungan instansi
- Mengikuti dan terlibat dalam aktivitas politik praktis
- Melakukan perkelahian atau penganiayaan terhadap pegawai di lingkungan instansi.
- Menghasut/provokasi terhadap THL lain untuk melakukan mogok kerja
Kemudian terkait evaluasi kerja, kesepakatan yang dibuat umumnya menyatakan bahwa instansi akan memberhentikan THL secara sepihak sebelum masa perjanjian kontrak kerja berakhir apabila THL melakukan pelanggaran dan sudah menerima teguran dari hasil evaluasi namun tidak ada perbaikan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Bagaimana jika terjadi perselisihan THL dengan instansi pemberi kerja?
Klausul penyelesaian perselisihan menyebutkan apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak maka kesepakatan pertama adalah akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Kemudian apabila tidak tercapai kata sepakat, kedua belah pihak dapat menyelesaikannya melalui prosedur hukum dengan memilih kedudukan hukum di kantor kepaniteraan pengadilan negeri yang disepakati. (bpro)