Menu

Mode Gelap

Daerah · 21 Okt 2022 08:16 WIB

Rp15 Miliar Masuk ke Rekening Titipan, Eks Kepala BPN Lebak Tersangka Suap


 Rp15 Miliar Masuk ke Rekening Titipan, Eks Kepala BPN Lebak Tersangka Suap Perbesar

bantenpro.id – Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan eks Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak Ady Muchtadi sebagai tersangka suap dan gratifikasi pengurusan sertifikat tanah. Transaksi senilai Rp15 miliar menggunakan rekening titipan menjadi alat buktinya.

Ady Muchtadi ditetapkan sebagai tersangka bersama honorer BPN, yaitu DER, tersangka S alias MS, dan EHP sebagai pemberi suap. Penetapan tersangka ini terkait adanya dugaan gratifikasi, penerimaan hadiah dan janji kepengurusan sertifikat tanah sepanjang 2018-2021.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan penetapan keempat tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara dari penyidikan yang dikeluarkan pada 28 September 2022.

Penyidikan kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan tim kejaksaan bahwa ada dugaan pegawai BPN yang terlibat calo pengurusan sertifikat tanah di Lebak.

“Dari hasil ekspose telah ditemukan kuat berupa alat bukti dan dokumen lain atau barang bukti terkait penanganan perkara tersebut dan dari hasil ekspose tim penyidik menetapkan empat tersangka, yaitu AM, DER, S alias MS, dan keempat EHP,” kata Leonard Eben Ezer kepada wartawan di Serang, Kamis (20/10/2022).

Tim penyidik langsung menahan dua tersangka, yaitu Ady Muchtadi dan DER, dan langsung dibawa ke Rumah Tahanan Pandeglang. Sedangkan S alias MS dan EHP merupakan ibu dan anak dan tidak bisa hadir saat dipanggil atas alasan masih dirawat di rumah sakit.

Baca Juga :  Pimpinan Tahu Sejak Lama, Copot Bawahan Setelah Ditangani Jaksa

Leonard mengatakan Ady dan DER menerima suap dan gratifikasi dari S dan EHP yang merupakan calo tanah. Ady diminta mengurus tanah dengan diberi fasilitas 2 rekening bank dengan total transaksi Rp15 miliar. Rekening yang dititipkan di bank swasta tersebut diduga digunakan untuk menampung uang suap.

“Perkiraan dana yang masuk dan keluar dalam transaksi keuangan itu Rp15 miliar.Tersangka AM ini adalah (mantan) Kepala Kantor BPN Lebak,” ujarnya.

Sementara itu, tersangka DER adalah orang yang menghubungkan S alias MS ke kepala BPN. Sedangkan anak S, yaitu EHP, bekerja sama mengurus tanah dan memberikan suap.

“Peristiwa ini pada badan atau kantor pertanahan Kabupaten Lebak, jadi peristiwa ini dugaan gratifikasi, itu sekitar 2018-2021,” kata Leonard Eben Ezer.

Penyidikan kasus ini telah memeriksa 25 saksi, mengumpulkan dokumen, rekening koran, hingga rekening tersangka. Dua orang tersangka, yaitu S alias MS dan EHP, sudah dicekal hari ini karena tidak datang memenuhi panggilan jaksa.

“Kemudian tim penyidik telah mengajukan tersangka untuk dilakukan pencekalan ke luar negeri,” ujarnya.

Kedua tersangka, yaitu Ady dan DER, dipersangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal `11 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, untuk tersangka S alias MS dan tersangka EHP diancam Pasal 13 atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Tipikor. (bpro)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah