BANTENPRO.ID, TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang menambah Pos Pemadam Kebakaran (Damkar) untuk mendekatkan sasaran objek penanganan bencana kebakaran. Pos Pemadam Kebakaran ini dibuka di Kelurahan Keroncong, Kecamatan Jatiuwung.
Pengoperasian Pos Damkar Keroncong ini juga bertujuan memaksimalkan pelayanan kepada dunia usaha di kawasan Jatiuwung. Pos damkar ini beroperasi di bawah komando Unit Pelaksana Teknis Damkar Periuk.
Kepala UPT Damkar Periuk Syahrial menjelaskan, dibukanya Pos Damkar Keroncong akan semakin memudahkan operasi penyelamatan bencana karena objek sasaran menjadi lebih dekat.
“Wilayah kerja UPT BPBD Periuk mencakup Kecamatan Periuk dan Jatiuwung yang masing masing dari dua wilayah ini memiliki karakteristik berbeda,” kata Syahrial kepada bantenpro.id, Jumat (04/12/2020).
Dia menjelaskan, Kecamatan Periuk memiliki karakteristik sebagai wilayah pemukiman padat penduduk. Sedangkan Kecamatan Jatiuwung sebagai kawasan industri, sehingga untuk menanggulangi bencana di kedua wilayah itu memerlukan kekuatan personel dan peralatan yang memadai.
“Alhamdulillah saat ini apa yang menjadi harapan kami dan teman-teman anggota damkar dan juga keinginan warga sudah direspons oleh pimpinan BPBD Kota Tangerang dengan dibukanya Pos Keroncong mulai 1 Desember 2020, sehingga memudahkan kami menjangkau kawasan industri apalagi jika terjadi kebakaran pada saat jam-jam sibuk,” ujarnya.
Menurut Syahrial, Pos Pemadam Kebakaran Keroncong sebenarnya sudah ada sejak beberapa tahun lalu dengan wilayah kerja di Kecamatan Jatiuwung. Pos Damkar Keroncong ini awalnya merupakan bagian dari UPT BPBD Damkar Cibodas.
“Dengan berlakunya Perda Nomor 96 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja UPT Damkar dan Penyelamatan Korban, maka Pos Damkar Keroncong ketika itu dinonaktifkan sementara waktu,” kata Syahrial.
Dalam operasi penanggulangan bencana kebakaran, kata Syahrial, dibutuhkan kecepatan dan ketepatan waktu untuk mencapai titik lokasi kebakaran. Sebab pergerakan unit pemadam mencapai titik lokasi kebakaran sudah ditetapkan respons time dalam standar operasional prosedur yaitu 15 menit tiba di lokasi kebakaran.
Hanya saja lanjut Syahrial, dengan aktifnya kembali Pos Damkar Keroncong ini perlu kepedulian warga yang tinggal di lingkungan Pos Damkar Keroncong, terutama pemilik mobil untuk tidak memarkirkan kendaraannya di ruas jalan yang menjadi akses keluar masuk mobil pemadam.
“Ini mengingat mobil pemadam berukuran besar sementara akses jalan keluar masuk yang ada lebarnya cuma pas-pasan,” ujarnya.
Pantauan bantenpro.id di lingkungan Pos Damkar Keroncong Jumat (04/12/2020), terlihat ada sejumlah mobil warga yang masih terparkir di akses keluar masuk mobil damkar.
“Sudah, ini sudah kami bahas dengan tokoh-tokoh di sini dan memang sebagian warga belum tahu kalau pos ini kami aktifkan pada hari ini. Tapi pada prinsipnya mereka siap menyeterilkan akses ini,” kata Syahrial. (mst/bpro)
Tinggalkan Balasan