Menu

Mode Gelap

Daerah · 27 Okt 2022 13:30 WIB

Spidol Hitam Kapolres Pecat Anggota Polisi Terlibat Narkoba


 Spidol Hitam Kapolres Pecat Anggota Polisi Terlibat Narkoba Perbesar

bantenpro.id – Empat anggota polisi di wilayah Polres Metro Tangerang Kota dipecat. Pemecatan ditandai dengan spidol hitam dari Kepala Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho.

Empat polisi itu diberhentikan tidak dengan hormat karena melakukan pelanggaran. Tiga di antaranya terjerat kasus narkotika. Mereka antara lain Brigadir Yerisha Manurung anggota Polsek Sepatan, Briptu Adhytia anggota Polsek Tangerang, Bripka Andi Randika anggota Polsek Benda dan Bripka Sahlani anggota Polsek Ciledug.

Pemecatan keempatnya diumumkan pada apel pagi di halaman Polres Metro Tangerang Kota, Kamis (27/10/2022). Pemecatan ditandai dengan pencoretan foto wajah anggota polisi tersebut dengan spidol karena keempatnya tidak ikut apel.

Kepala Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho menuturkan selain tiga anggota polisi terjerat narkotika, satu lainnya telah mengingkari tugasnya sebagai anggota Polri.

“Tiga orang terlibat tindak penyalahgunaan narkoba dan satu anggota karena disersi terkait kedinasan, karena tidak masuk selama 30 hari berturut-turut dan dilakukan secara berulang,” kata Zain dalam keterangan tertulisnya.

Zain menyebut, tiga polisi yang terjerat narkotika itu kasusnya terjadi tahun lalu. Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda. Ada yang di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, ada pula yang di luar wilayah polres tempatnya bertugas dahulu.

Saat ini, ketiga polisi terjerat narkoba itu sedang menjalani masa hukuman di salah satu lembaga pemasyarakatan di Kota Tangerang.

Baca Juga :  Oky Bekti Bukan Kapolsek Pertama Tersandung Narkoba

“Jadi dipidana, dipenjara mereka, sudah vonis, saya enggak tahu vonisnya berapa tahun, intinya mereka masih menjalani masa hukuman,” kata Zain.

Pemecatan ketiga anggota polisi itu berdasarkan hasil rapat Dewan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat Polda Metro Jaya.

Hasil pertimbangan menyatakan, keempat orang tersebut tidak layak meneruskan karirnya sebagai anggota polisi karena telah menciderai kode etik kepolisian.

“Kalau yang narkoba ini karena ancaman menjalani hukumannya di atas empat tahun, sedangkan yang disersi ini sudah melakukan berulang-ulang, sehingga sudah enggak layak menjadi anggota polisi,” tutur Zain. (mst/bpro)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah