bantenpro.id – Nasib Indra Kesuma ditentukan hari ini. Terdakwa kasus investasi Binomo itu akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Jaksa sebelumnya menuntut Indra Kesuma alias Indra Kenz itu dengan hukuman 15 tahun penjara. Jaksa menggunakan jeratan Undang-Undang (UU) tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menjelang sidang, para korban investasi melakukan aksi demonstrasi. Pantauan bantenpro.id, puluhan korban investasi itu berdatangan ke Pengadilan Negeri Tangerang sejak pukul 09.00 WIB. Mereka datang bergerombol seraya berorasi.
“Kami dari semua perwakilan korban seindonesia ini menyatakan sikap, jangan sampai Pak Hakim ada kecurangan, jangan sampai ada yang merugikan kami kembali, jangan sampai Indra Kesuma bebas, karena apabila Indra Kesuma bebas, maka kami akan marah semuanya,” teriak orator pagi itu.
Aksi unjuk rasa sempat menghambat arus lalu lintas di Jalan Raya TMP Taruna Kota Tangerang. Peristiwa itu juga menjadi pusat perhatian warga sekitar dan pengendara yang melintas.
Koordinator aksi Maru Nazara mengatakan aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk tekanan dari para korban terhadap hakim yang menyidangkan terdakwa Indra Kenz. Para korban meminta agar hakim memvonis terdakwa dihukum penjara selama hidupnya hingga meninggal alias seumur hidup.
Alasan dari para korban yang meminta hukuman terhadap Indra Kenz itu lantaran terdakwa telah menunjukkan akun Binpartner Indra Kenz palsu kepada hakim dengan kode referral 72078e32d6e8.
Sedangkan menurut Maru, akun Binpartner Indra Kenz yang asli yakni dengan kode referral 31ed1829ebf1.
“Jadi kami meminta jangan 15 tahun tapi 20 tahun sampai seumur hidup karena sudah melakukan kejahatan di dalam pengadilan,” kata Maru kepada bantenpro.id, Jumat.
“Kami menduga masih ada uang di dalam (binpartner) itu ratusan miliar. Uang korban ini. Jadi membernya itukan mencapai ratusan ribu orang kan. Jadi kami minta diusut,” jelasnya.
Selain itu, Maru juga meminta kepada hakim melalui putusannya untuk memerintahkan Indra Kenz mengembalikan kerugian yang dialami para korban.
“Jadi kami meminta aset yang disita dikembalikan melalui paguyuban para korban,” ujarnya.
Jika tuntutan justru lebih ringan, maka para korban akan melakukan banding atas putusan hakim pengadilan negeri.
“Supaya ada kepastian hukum untuk generasi kita. Jadi hukum ini jangan sampai dibeli bahkan hukum ini dipermainkan dengan uang,” ujarnya. (mst/bpro)