Menu

Mode Gelap

Daerah · 28 Okt 2022 18:12 WIB

Hakim Banyak Kerjaan, Vonis Indra Kenz Ditunda


 Hakim Banyak Kerjaan, Vonis Indra Kenz Ditunda Perbesar

bantenpro.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menunda pembacaan putusan kasus Binomo dengan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz hari ini, Jumat (28/10/2022).

Pada persidangan ini, Indra Kenz hadir secara virtual dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan.

Ketua Majelis Hakim Persidangan Rahman Rajagukguk menunda jadwal persidangan putusan hingga 14 November 2022 lantaran putusan belum final.

“Putusan belum dapat dibacakan karena banyak pekerjaan di sini dan musyawarah putusan belum final,” kata Rahman dalam persidangan.

Pernyataan hakim itu membuat pengunjung sidang yang sekaligus para korban investasi Binomo kecewa. Sorak sorai berdengung di Ruang Sidang Utama PN Tangerang.
Apalagi sidang putusan tersebut yang awalnya diagendakan pukul 10.00 WIB sempat ditunda jam sidangnya menjadi pukul 14.30 WIB. Namun, setelah lama menunggu para korban hanya dapat mendengarkan pernyataan hakim yang menyatakan sidang diundur.

Salah satu korban yang kecewa ialah Maru Nazara yang protes terhadap penundaan pembacaan putusan.

“Semua datang dari daerah, ini tidak ada buat kami, bagaimana mereka yang dari luar kota, ada yang dari Sumatera, dari Jawa,” ujar Maru di ruang sidang usai hakim menutup persidangan.

Begitu pun dengan korban yang minta diinisialkan namanya, yakni RS. Korban investasi yang mengaku mengalami kerugian Rp1,7 miliar itu pun mengungkapkan kekecewaannya.

“Saya minta jaksa penuntut umum dan majelis hakim menjelaskan hal ini, kalau dibilang musyawarahnya belum lengkap apa? Apanya yang belum lengkap?” ujar wanita asal Bogor, Jawa Barat itu.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Penimbun APAR, Dimodifikasi Jadi Tabung Oksigen

“Kalau kalian menyampaikan 28 Oktober itu (agenda sidang) putusan, apa dasar kalian memutuskan 28 Oktober itu putusan,” sambungnya.

Indra Kenz sebelumnya dituntut oleh JPU Kejari Tangerang Selatan dengan pasal berlapis. Antara lain pasal menyebarkan berita bohong, pasal penipuan dan pasal pencucian uang.

Indra Kenz diancam pidana 15 tahun penjara dan denda uang Rp10 miliar. (mst/bpro)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah