bantenpro.id – Puluhan truk angkutan barang yang melintas jalur Benda-Kosambi terjaring razia. Mereka disetop aktivitasnya sementara waktu oleh petugas gabungan Senin (31/10/2022) sore. Penyebabnya, aktivitas truk tersebut melanggar jam operasional yang diatur kepala daerah.
Penghentian aktivitas dilakukan oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, Dishub Kabupaten Tangerang, beserta tentara dan polisi.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar mengatakan ada 55 truk yang kedapatan melanggar jam operasional. Aturan yang dilanggar tertulis dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 93 Tahun 2022 dan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022.
“Kegiatan ini lebih kepada pengawasan atas kepatuhan jam operasional. Tercatat sebanyak 55 truk (melanggar jam operasional), sampai posisi jam tiga sore tadi,” kata Wahyudi kepada bantenpro.id.
Wahyudi menyebut pengawasan jam operasional truk ini merupakan bentuk implementasi Peraturan Wali Kota Tangerang yang baru. Pada aturan sebelumnya, jam operasional angkutan barang berlaku sejak pukul 20.00 WIB. Dalam aturan terbaru, truk muatan dengan berat 8,5 ton baru boleh beraktivitas di jalan raya selepas pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
“Sifatnya sosialisasi atas Perwal 93 Tahun 2022 tentang jam operasional truk tanah,” paparnya.
Pada operasi kali ini, sopir truk hanya diberi imbauan untuk memarkirkan kendaraannya di kantong parkir hingga jam operasional berlaku.
Terdapat Pos Terpadu di dua titik yakni pintu keluar Tol Benda, Kota Tangerang dan persimpangan Dadap, Kabupaten Tangerang.
Wahyudi menyebut operasi pengawasan terhadap truk tanah pelanggar jam operasional itu akan terus dilakukan sampai 10 hari ke depan.
“Kurang lebih akan 10 hari dilaksanakan,” katanya.
Kepala Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho mengatakan pihaknya menerjunkan sebanyak 115 personel guna membantu mengamankan jalannya operasi pengawasan jam operasional truk-truk tersebut.
Dengan adanya pengawasan ini, Zain berharap tidak ada lagi sopir truk yang melanggar jam operasional.
“Sehingga apa yang dilakukan Pemerintah Kota Tangerang maupun Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk tertib lalu lintas dan aspek keselamatan dapat tercipta dengan baik,” kata Zain. (mst/bpro)