bantenpro.id – Pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Tanah Tinggi yang sedang dilakukan Pemerintah Kota Tangerang disoal warga setempat. Penyebabnya, warga keberatan infrastruktur olahraga tersebut dibangun di atas tanah yang dianggap mereka tak bertuan.
Warga berpendapat Pemerintah Kota Tangerang tak berhak atas tanah tak bertuan seluas 5.000 meter persegi itu. Warga menuding, Wali Kota Tangerang melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang dengan menggunakan lahan tanpa sertifikat tersebut.
“Jadi lahan itu bukan kekayaan milik Pemerintah Kota Tangerang, karena tidak ada sertifikat dan girik,” kata Ibnu Jandi kepada bantenpro.id, Selasa (01/11/2022).
Menurut Jandi, lahan tersebut awalnya merupakan tanah warisan nenek moyang warga Tanah Tinggi yang diperuntukan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU). Namun, Jandi tak menjelaskan secara spesifik siapa nenek moyang yang dimaksud.
Jandi mengatakan ada dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan pemerintah daerah. Menurutnya hal itu melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Pembangunan, kemudian melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun tentang Pokok-Pokok Agraria, dan Peraturan Menteri Agraria Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Telantar.
“Kemudian ada dugaan tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Wali Kota Tangerang selaku pemegang dan penanggung jawab aset adalah kepala daerah, menurut UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang pembendaharaan negara,” jelasnya.
Pembangunan GOR Tanah Tinggi ini sedang dibangun menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang tahun 2022 sebesar Rp2,9 miliar.
Atas keberatan warga tersebut, Pemerintah Kota Tangerang tadi malam mendatangi Kantor Kelurahan Tanah Tinggi. Warga kemudian dikumpulkan.
Pemerintah Kota Tangerang diwakili Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Sugiharto Achmad Bagdja, Camat Tangerang Achmad Zuldin Syafii, dan Kepala Bidang Aset Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Nandung Deddy Nandoeng Jumantoro.
Di hadapan warga, Nandoeng menjelaskan bahwa tanah itu sedang diurus sertifikatnya di Badan Pertanahan Nasional Kota Tangerang. Berdasarkan riwayatnya, tanah itu awalnya merupakan tanah bengkok alias tanah garapan milik desa.
Ketika Kota Tangerang memekarkan diri dari Kabupaten Tangerang pada tahun 1993, tanah itu beralih menjadi milik Pemerintah Kota Tangerang. Peralihan aset itu didukung oleh berita acara penyerahan pada 1999.
“Sertifikat ini lagi dalam proses, jadi belum semua aset pemerintah kota bersertifikat,” kata Nandoeng di kantor kelurahan.
Camat Tangerang Achmad Zuldin mengatakan pertemuan di Kantor Kelurahan yang berlangsung hingga pukul 22.00 WIB itu tidak menemukan kesepakatan. Artinya, akan dilakukan pembahasan kembali lebih lanjut.
“Saran dari beberapa masyarakat yang sudah kami serap bahwa ini perlu dilakukan pembahasan kembali. Tidak terlalu lama, kemungkinan dua sampai tiga hari ke depan sudah dapat kami simpulkan (keputusannya),” kata Zuldin kepada bantenpro.id.
Menurut Zuldin, lahan tersebut memang diperuntukan untuk sarana olahraga. Sedangkan untuk pemakaman, Pemerintah Kota Tangerang sudah menyiapkan lahan di wilayah Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari.
“Menurut penuturan warga bahwa lokasi itu dipergunakan untuk pemakaman umum, padahal pemakaman umum Warga Tanah Tinggi dilokasikan di Kedaung,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang Sugiharto mengatakan saat ini pembangunan GOR Tanah Tinggi dihentikan sementara karena ada keberatan warga.
“Jadi proses pembangunan ini kita sudah tertinggal sekitar satu bulan,” kata Sugiharto kepada bantenpro.id.
Karena dihentikan, rencana pembangunan GOR Tanah Tinggi rampung pada Desember 2022 pun terancam gagal.
“Progres pembangunan kita lihat ke depannya seperti apa, apakah waktunya memungkinkan atau tidak, kalau tidak memungkinkan kan ini termasuk kendala akibat bencana non-alam, maka dialokasikan ke 2023,” kata Sugiharto. (mst/bpro)