Menu

Mode Gelap

Daerah · 2 Nov 2022 17:47 WIB

Kamera ETLE Disediakan Dishub, Tilang Elektronik Efektif Tahun Depan


 Kamera ETLE Disediakan Dishub, Tilang Elektronik Efektif Tahun Depan Perbesar

bantenpro.id – Polisi kini dilarang memberikan bukti pelanggaran atau tilang secara manual. Tetapi di Kota Tangerang, tilang elektronik pengendara motor baru akan efektif tahun depan.

Ini menyusul kesiapan Pemerintah Kota Tangerang dalam menyediakan perangkat kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar mengatakan kamera ETLE baru akan terpasang tahun 2023. Nantinya akan diletakkan di tiga ruas jalan di Kota Tangerang. Yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Satria Sudirman dan Jalan MH Thamrin.

“Dipemetaan kita itu minimal tiga titik. Pemasangannya akan dilaksanakan di tahun depan,” kata Wahyudi kepada bantenpro.id, Rabu (02/11/2022).

Wahyudi menuturkan pengadaan kamera ETLE itu akan direalisasikan di tahun 2023 mendatang. Penyediaan dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang.

Namun, Wahyudi enggan menyebut besaran biaya untuk membeli kamera tersebut lantaran besaran dana publik yang diperuntukan untuk membeli kamera tersebut belum dapat disiarkan ke masyarakat.

“Nanti kita yang melakukan penyediaan alatnya, nanti kita serahin ke Polres. Kita hibahkan semua ke Polres,” ujarnya.

Wahyudi menjelaskan, nantinya akan ada ruang pantau yang terdapat di Kantor Dishub dan Polres Metro Tangerang Kota untuk mengawasi arus serta pelanggaran lalu lintas yang terekam pada kamera tersebut.

Untuk penindakan pelanggaran, polisi yang akan menindak pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Baca Juga :  Perintah Terbaru Kapolri, Polisi Dilarang Tilang Manual

“Karena kan terintegrasi, ruang pantau itu kan terintegrasi pada kameranya yang mengawasi, kamera ETLE itu sendiri, sistem itu saling terkoneksi,” jelas Wahyudi.

Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas pada Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Polisi Joko Sembodo menjelaskan, penerapan tilang elektronik ini merupakan upaya memberantas pungutan liar yang dilakukan oknum polisi saat menilang secara manual terhadap pengendara yang tak patuh aturan lalu lintas.

Pada tilang elektronik ini, pelanggar lalu lintas tak lagi menerima kertas tilang dari polisi lalu lintas.

“Tilang manual sudah ditarik semua, tidak ada anggota yang pegang sesuai instruksi Kapolri. Penerapan tilang secara elektronik sangat efektif karena tidak bersentuhan langsung, pelanggar bisa langsung transfer ke bank untuk dendanya,” jelasnya. (mst/bpro)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah