Menu

Mode Gelap

Daerah · 3 Nov 2022 22:07 WIB

Sosialisasi Tak Jalan, Anggota Dewan Nilai Pemkot Gagal 


 Sosialisasi Tak Jalan, Anggota Dewan Nilai Pemkot Gagal  Perbesar

bantenpro.id – Anggota DPRD Kota Tangerang Sumarti menilai Pemerintah Kota Tangerang gagal melaksanakan pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Tanah Tinggi yang kondusif, aman dan nyaman.

Penilaian itu didasarkan pada penyetopan pembangunan GOR di Kecamatan Tangerang itu karena persoalan lahan hingga memicu penolakan warga.

Sumarti mengatakan persoalan tersebut disebabkan sosialisasi yang tidak berjalan sebagaimana mestinya sehingga tidak semua warga mengetahui rencana pembangunan. Apalagi menyetujuinya.

“Pembangunan ini memang sudah ada perencanaannya, karena memang sebagian masyarakat ada yang tidak sepakat, makanya lurah ambil sikap untuk sementara agar kondusif, nyaman, tinggal keputusannya nanti,” kata Sumarti kepada bantenpro.id, Kamis (03/11/2022).

Sumarti mengaku hingga saat ini parlemen belum mendapat laporan hasil musyawarah antara pemerintah daerah dengan warganya.

Menurut Sumarti, pembangunan GOR Tanah Tinggi karena penolakan warga ini menjadi catatan penting bagi pembangunan Kota Tangerang.

Kelanjutan pembangunan GOR Tanah Tinggi, Kota Tangerang masih belum jelas. Pembangunan terhenti lantaran ditolak sebagian rakyat. Upaya merangkul warga yang menolak masih dilakukan pemerintah daerah setempat.

Sementara kepada wartawan yang menghubunginya, Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengakui sosialisasi pembangunan GOR Tanah Tinggi yang dilakukan tahun 2018 lalu tidak menyeluruh. Sosialisasi bahkan dilakukan hanya dengan lisan oleh lurah kepada sebagian warga.

Sosialisasi itu menghasilkan kesepakatan yakni lahan yang terletak di RW 10 Kelurahan Tanah Tinggi dijadikan sarana olahraga. Kesepakatan itu pun diusulkan dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang).

Baca Juga :  Pembangunan GOR Tanah Tinggi Terancam Dibatalkan, Kontraktor Pertimbangkan Menuntut Ganti Rugi

“Informasinya itu lurahnya (pada 2018) cuma menghubungi secara lisan (ke sebagian warga), enggak boleh dong, kita kan lembaga pemerintah, jadi harus ada undangan resmi,” kata Arief, Rabu (02/10/2022).

Arief telah meminta musyawarah ulang agar dilakukan. Baik warga yang mendukung maupun yang menolak terhadap pembangunan. Musyawarah pun sempat dilakukan pada Selasa (01/11/2022) malam. Namun, tak ada mufakat yang terjadi.

Arief menegaskan tanah tersebut merupakan aset pemerintah daerah. Hanya saja belum bersertifikat. Proses sertifikasi masih berjalan di Kantor BPN Kota Tangerang. (mst/bpro)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah