bantenpro.id – Anggota DPRD Kota Tangerang Sumarti menilai Pemerintah Kota Tangerang gagal melaksanakan pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Tanah Tinggi yang kondusif, aman dan nyaman.
Penilaian itu didasarkan pada penyetopan pembangunan GOR di Kecamatan Tangerang itu karena persoalan lahan hingga memicu penolakan warga.
Sumarti mengatakan persoalan tersebut disebabkan sosialisasi yang tidak berjalan sebagaimana mestinya sehingga tidak semua warga mengetahui rencana pembangunan. Apalagi menyetujuinya.
“Pembangunan ini memang sudah ada perencanaannya, karena memang sebagian masyarakat ada yang tidak sepakat, makanya lurah ambil sikap untuk sementara agar kondusif, nyaman, tinggal keputusannya nanti,” kata Sumarti kepada bantenpro.id, Kamis (03/11/2022).
Sumarti mengaku hingga saat ini parlemen belum mendapat laporan hasil musyawarah antara pemerintah daerah dengan warganya.
Menurut Sumarti, pembangunan GOR Tanah Tinggi karena penolakan warga ini menjadi catatan penting bagi pembangunan Kota Tangerang.
Kelanjutan pembangunan GOR Tanah Tinggi, Kota Tangerang masih belum jelas. Pembangunan terhenti lantaran ditolak sebagian rakyat. Upaya merangkul warga yang menolak masih dilakukan pemerintah daerah setempat.
Sementara kepada wartawan yang menghubunginya, Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengakui sosialisasi pembangunan GOR Tanah Tinggi yang dilakukan tahun 2018 lalu tidak menyeluruh. Sosialisasi bahkan dilakukan hanya dengan lisan oleh lurah kepada sebagian warga.
Sosialisasi itu menghasilkan kesepakatan yakni lahan yang terletak di RW 10 Kelurahan Tanah Tinggi dijadikan sarana olahraga. Kesepakatan itu pun diusulkan dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang).
“Informasinya itu lurahnya (pada 2018) cuma menghubungi secara lisan (ke sebagian warga), enggak boleh dong, kita kan lembaga pemerintah, jadi harus ada undangan resmi,” kata Arief, Rabu (02/10/2022).
Arief telah meminta musyawarah ulang agar dilakukan. Baik warga yang mendukung maupun yang menolak terhadap pembangunan. Musyawarah pun sempat dilakukan pada Selasa (01/11/2022) malam. Namun, tak ada mufakat yang terjadi.
Arief menegaskan tanah tersebut merupakan aset pemerintah daerah. Hanya saja belum bersertifikat. Proses sertifikasi masih berjalan di Kantor BPN Kota Tangerang. (mst/bpro)