Menu

Mode Gelap

Daerah · 12 Nov 2022 17:21 WIB

Tak Rela Dipalak Uang Keamanan, Kontraktor Serahkan Rp 10 Juta sambil ‘Bawa’ Polisi


 Tak Rela Dipalak Uang Keamanan, Kontraktor Serahkan Rp 10 Juta sambil ‘Bawa’ Polisi Perbesar

bantenpro.id – Aksi premanisme dilaporkan terjadi di proyek perbaikan Jembatan Dadap Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang.

Pengusaha jasa konstruksi di sana dipalak uang keamanan oleh tiga pria. Ketiganya mengaku berasal dari dua organisasi kemasyarakatan (ormas). Mereka antara lain berinisial RAW (37), AD (47) dan MY (50).

Tiga pria itu sudah diberi Rp10 juta. Tetapi dianggap kurang dan minta lebih. Mereka maunya diberi Rp22 juta.

Pada hari yang dijanjikan, kontraktor kemudian ‘membawa’ polisi saat menyerahkan kekurangan yang diminta. Sesaat setelah uang diterima, ketiganya langsung ditangkap.

Kepala Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho mengatakan awalnya ketiga pelaku mendatangi lokasi proyekdan meminta uang keamanan. Mereka mengintimidasi pekerja untuk menyetop pekerjaan sebelum kontraktor membayar uang keamanan.

“Pelaksana proyek merasa dirugikan dan merasa terancam lalu melapor ke Polres Metro Tangerang Kota,” kata Zain, Sabtu (12/11/2022).

Penangkapan ketiga pelaku dilakukan di Rumah Makan Saung Ibu Kecamatan Teluknaga. Di restoran itu, pengusaha jasa konstruksi dari CV RJP sedang bertemu dengan para pelaku untuk menyerahkan kekurangan uang yang diminta. Pelaku tak menyadari pertemuan tersebut dipantau anggota polisi.

Pada saat itu kepada pelaku, kontraktor hanya menyanggupi memberikan kekurangannya sebesar Rp 10 juta. Setelah uang diterima pelaku, polisi langsung menyergap.

Dari penangkapan itu polisi mengamankan uang Rp 10 juta, tiga ponsel, bukti percakapan, dan tiga sepeda motor milik pelaku.

Baca Juga :  Polresta Bandara Soekarno-Hatta Terima Penghargaan Kompolnas usai Ungkap Pornografi Anak

“Tindakan pelaku ini merupakan tindakan premanisme. Ini menjadi salah satu prioritas Kapolri untuk diberantas,” ujar Zain.

Pelaku kini ditahan di Polres Metro Tangerang Kota dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Ketiganya terancam hukuman penjara 9 tahun. (mst/bpro)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah