Menu

Mode Gelap

Daerah · 14 Nov 2022 16:52 WIB

Tuduhan Penipuan Tak Terbukti, Uang Korban Binomo Tak Kembali


 Tuduhan Penipuan Tak Terbukti, Uang Korban Binomo Tak Kembali Perbesar

bantenpro.id – Indra Kesuma alias Indra Kenz lolos dari tuduhan menipu. Dia tidak terbukti melakukan penipuan seperti dakwaan jaksa dalam perkara investasi Binomo.

Dari dakwaan berlapis yang diajukan jaksa penuntut umum –penipuan, berita bohong dan pencucian uang– Indra Kenz hanya terbukti menyebarkan berita bohong dan melakukan pencucian uang.

Itu terungkap dari sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022). Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp5 miliar terhadap Indra Kenz.

“Menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang, sehingga menjatuhkan pidana terhadap Indra Kenz 10 tahun penjara dan denda sebesar 5 miliar rupiah,” kata Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk.

Selain itu, hakim tak mengabulkan tuntutan dari jaksa penuntut umum Kejari Tangerang Selatan perihal pengembalian kerugian para korban menggunakan kekayaan Indra Kenz.

Justru hakim memutuskan aset terdakwa disita oleh negara. Pertimbangannya, para korban Binomo itu adalah trader dan dianggap telah melakukan perjudian. Itu artinya, uang para korban investasi Binomo sulit untuk kembali.

Sementara penasihat hukum Indra Kenz, Brian Praneda, menyatakan pihaknya bakal mengajukan banding atas putusan tersebut. Menurutnya, putusan yang dibacakan majelis hakim mengenyampingkan fakta-fakta yang disampaikan pihak terdakwa dalam persidangan sebelumnya.

“Dalam putusan ini kita akan mengajukan banding karena kita akan mengupayakan upaya hukum untuk keadilan Indra Kenz,” kata Brian kepada bantenpro.id usai persidangan, Senin (14/11/2022).

Baca Juga :  Putusan Banding, Aset Indra Kenz Dibagi Proporsional untuk Korban Binomo

Dalam pembelaannya, kata Brian, Indra Kenz tidak menikmati hasil uang trader para korban Binomo. Uang para trader langsung didepositkan ke rekening Binomo.

“Kemudian dalam pembuktian yang kita ajukan terdapat akun kode referal Indra Kesuma yang hanya isinya itu 3,5 miliar rupiah. Terakhir, tidak ada nama-nama korban itu yang menjadi referalnya Indra,” jelasnya. (mst)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah