Tim Pemburu Covid-19 Dibentuk, Apa Tugas Mereka?

bantenpro.id

BANTENPRO.ID, TANGERANG – Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya bersama Komando Daerah Militer Jakarta Raya membentuk Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19. Menurut Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, tim ini menjadi salah satu strategi untuk menekan penularan Covid-19.

Dilansir dari liputan6.com, Sabtu (05/12/2020), Tim Pemburu Covid-19 mendapatkan tugas menindak pelanggar protokol kesehatan serta melacak penderita Covid-19 yang masih berkeliaran.

“Jadi tidak ragu-ragu lagi (menindak), kasihan negara kita sudah kehilangan Rp690 triliun lebih hanya untuk mengurusi Covid-19. Di samping itu juga masyarakat sudah banyak menjadi korban, angka kematian semakin meningkat dan juga yang positif,” papar Dudung saat peresmian Tim Pemburu Pelanggar Prokes Covid-19 di Polda Metro Jaya, Jumat (04/12/2020).

Kepala Polda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan tim yang diisi oleh personel TNI-Polri dan Satpol PP itu bakal semakin menggencarkan testing, tracing, dan treatment atau biasa disingkat 3T sebagai upaya memutus rantai penularan Covid-19.

“Mereka akan mencari yang positif dari hasil tracing testing mereka positif namun masih berkeliaran. Maka tim ini akan mencari mereka dan menjemput mereka karena sejatinya mereka ini orang yang berbahaya bisa menyebabkan kematian namun tetap berkeliaran di tengah masyarakat,” ujar dia.

Pemerintah Kota Tangerang menyambut baik dibentuknya Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan terbentuknya tim ini dapat mengantisipasi lonjakan kasus terkonfirmasi Covid-19 khususnya di wilayah Kota Tangerang.

“Tentunya Pemkot siap bersinergi demi menyelamatkan masyarakat dari paparan Covid-19,” kata Arief usai peresmian Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 di Polres Metro Tangerang Kota, Jumat (04/12/2020).

Arief menegaskan Pemkot bersama unsur TNI-Polri akan memberikan tindakan tegas apabila ada masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan Covid-19 agar kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dapat terus ditingkatkan.

“Apabila terjadi kerumunan akan dibubarkan paksa bahkan sanksi sesuai ketentuan. Baik berupa denda atau sanksi lain yang lebih tegas,” katanya.

Arief berharap dengan diluncurkannya Tim Pemburu Covid-19 dapat menekan angka penyebaran Corona khususnya di Kota Tangerang. “Kami optimistis, tentunya dibantu juga dengan kerjasama dari masyarakat,” ujar Arief. (bpro)




Tinggalkan Balasan