bantenpro.id – Badan Pusat Statistik (BPS) mengingatkan ancaman sanksi bagi petugas yang curang dan mengarang data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022. Sanksi tersebut berupa blacklist atau daftar hitam dari BPS.
Kepala BPS Kabupaten Tangerang Husin Maulana mengatakan petugas yang melakukan pendataan Regsosek 2022 tidak sesuai prosedur nantinya tidak dapat terlibat kembali dalam kegiatan BPS selanjutnya.
“Akan kita blacklist petugasnya agar tidak bisa mengikuti kegiatan BPS lagi karena tidak profesional dalam menjalankan tugasnya,” kata Husin kepada bantenpro.id, Jumat (11/11/2022).
Pernyataan Husin ini menanggapi ditemukannya petugas Regsosek BPS Kabupaten Tangerang yang mengambil jalan pintas saat mendata objek sensus. Pendataan dilakukan tanpa wawancara dan diduga hanya mengolah data lama penduduk dari perangkat wilayah.
Peringatan serupa juga disampaikan Kepala BPS Kota Tangerang Muladi Widastomo. Dia mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi berupa daftar hitam kepada petugas nakal dan tidak jujur dalam menjalankan tugasnya mendata objek sensus.
“Lalu akan kita umumkan penyimpangan yang dilakukan ke seluruh kecamatan di Kota Tangerang sebagai sanksi sosial, juga kita berikan teguran keras bagi pengawas dan koordinator kecamatannya yang telah merekrut petugas tersebut,” kata Muladi kepada bantenpro.id, Rabu (16/11/2022).
Sejauh ini, BPS Kota Tangerang belum menerima pengaduan perihal pelanggaran petugas Regsosek. Termasuk soal mengarang data dan pendataan fiktif. Karenanya, Muladi meminta warga yang merasa didata tidak sesuai prosedur agar mau melapor.
“Semoga tidak ada atau ditemukan petugas nakal seperti itu,” kata Muladi.
Muladi pun mengingatkan kepada 3.156 petugas Regsosek Kota Tangerang untuk tidak melakukan kecurangan dalam mendata. Sebab, mereka itu diberi honorarium menggunakan uang negara.
“Kami berpesan kepada petugas agar menjaga mutu dan kualitas pendataan, hindari moral hazard seperti asal tembak dan isi, karena ada uang negata yg harus kita pertanggungjawabkan,” katanya.
Muladi mengakui dengan jumlah ribuan petugas tentu sangat sulit bagi pihaknya untuk mengawasi kinerja petugas pendataan di lapangan. Dia berharap peran serta masyarakat untuk ikut mengawasi dan peduli menyukseskan Regsosek 2022.
Pemerintah sebelumnya telah meminta agar petugas Regsosek melakukan pendataan dengan teliti untuk menghasilkan data yang berkualitas. Sebab data hasil Regsosek ini akan digunakan untuk meningkatkan kualitas berbagai layanan pemerintah seperti pendidikan, bantuan sosial, kesehatan, hingga administrasi kependudukan.
Adapun informasi yang seharusnya dikumpulkan antara lain data terkait kependudukan dan ketenagakerjaan, kondisi perumahan, kesehatan dan disabilitas, perlindungan sosial, pendidikan dan pemberdayaan ekonomi. Selain mengumpulkan data, petugas juga harus menyertakan geotag dan foto untuk pendataan keluarga miskin.
Proses pengumpulan data tersebut wajib dilakukan dari rumah ke rumah atau door to door. Kemudian petugas melakukan wawancara dengan salah satu anggota keluarga untuk mengisi kuisioner yang telah disiapkan. Metode ini disebut Paper and Pencil Interviewing (PAPI). Ada 4 lembar daftar pertanyaan yang akan ditanya kepada setiap keluarga. (mst/bpro)