bantenpro.id – Warga Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang beramai-ramai turun ke jalan, Kamis (17/11/2022). Mereka berunjuk rasa menolak pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) atau Geothermal di wilayah tersebut.
Aksi warga ini bukan kali pertama dilakukan. Aksi penolakan sudah digencarkan sejak tahun-tahun sebelumnya. Hari ini, warga yang terdiri dari pria, wanita dan anak-anak itu berdemonstrasi di akses jalan menuju lokasi proyek PLTPB.
Di lokasi itu terdapat portal yang sengaja dibuat warga sebagai bentuk perlawanan. Aksi dilakukan warga untuk menghalau alat berat yang akan membongkar portal menuju lokasi proyek di Jalan Raya Citasuk, Desa Batukuwung, Padarincang,
Penolakan warga bukan tanpa dasar. Masyarakat yang menolak mengeklaim tidak pernah dilibatkan atau diberikan sosialisasi oleh pemerintah soal rencana pembangunan PLTPB Geothermal. Proyek pembangunan PLTPB itu rencananya dibangun di Gunung Prakasa, Desa Batukuwung.
Direktur Pena Masyarakat Banten Mad Haer mengatakan pembangunan PLTPB sebagai bentuk transisi energi hanya akan berfokus pada aspek teknologi. Tetapi menyampingkan aspek lainnya seperti aspek sosial, ekonomi dan lingkungan.
“Mereka hanya berfokus kepada bagaimana caranya untuk mendanai dan membangun infrastruktur energi terbarukan. Terkait biaya mitigasi risiko sosial seringkali tidak pernah masuk dalam perhitungan pemangku kebijakan hari ini, baik dari Pemerintah Pusat sampai ke Pemerintah Daerah,” kata Mad Haer kepada bantenpro.id, Kamis (16/11/2022).
Menurut Mad Haer, transisi energi perlu diawasi. Jangan sampai alih-alih menciptakan energi terbarukan, justru menimbulkan masalah kemudian.
“Dalam praktiknya pengelolaan energi di Indonesia sangat tidak demokratis, pengelolaan energi hari ini justru merugikan masyarakat lokal secara sepihak,” jelasnya.
“Masyarakat bisa hidup makmur dan sejahtera dengan kehidupan yang selaras dangan alam tanpa industri dan tanpa ekstraksi, itulah harapan masyarakat Padarincang kepada pemerintah dan negara, beserta aparaturnya,” ujarnya.
Sementara dalam siaran pers beberapa waktu lalu kepada media, pemegang izin eksplorasi panas bumi PT Sintesa Banten Geothermal (SBG) menilai pembangunan Geothermal merupakan proyek negara dan bagian rencana strategis pemerintah meningkatkan pemanfaatan panas bumi, karena panas bumi adalah energi bersih dan terbarukan untuk pasokan energi listrik.
Corporate Communication Senior Manager Sintesa Banten Geothermal (SBG) Inka Prawirasasra mengatakan proyek geothermal adalah proyek yang ramah lingkungan dan hal ini sudah dibuktikan secara keilmuan, sains dan teknologi serta didukung fakta yang terjadi di seluruh dunia dan Indonesia.
“Tidak pernah ada proyek geothermal yang sudah berjalan mengancam atau merusak lingkungan,” katanya.
Dikatakan Inka, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menyusun road map untuk menjalankan proyek panas bumi mengingat potensi panas bumi yang dimanfaatkan secara nasional baru sebesar 8,9 persen dari target peningkatan 16,8 persen atau sebesar 7.241,5 MW.
“Dalam kaitan dengan proyek negara untuk pengembangan panas bumi, PT Sintesa Banten Geothermal telah memenangkan lelang terbuka untuk wilayah kerja pertambangan panas bumi di daerah kaldera danau Banten Kabupaten Serang dan Pandeglang, Provinsi Banten di tahun 2010,” ujarnya.
Sehingga pengembangan dan eksplorasi panas bumi di kecamatan Padarincang adalah amanat yang diberikan negara, di mana nantinya seluruh listrik yang dihasilkan oleh SBG adalah 100 persen milik negara dan merupakan objek vital negara.
“Dengan demikian aktivitas yang sudah dan akan dilakukan SBG adalah kegiatan yang telah memenuhi dan mematuhi seluruh aspek legal sehingga sah secara hukum. Perusahaan kami juga memiliki surat dan perizinan lengkap yang diberikan negara,” ujarnya.
Surat tersebut terdiri dari:
- Izin Panas Bumi PT Sintesa Banten Geothermal Di Wilayah Kerja Kaldera Danau Banten, Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten yang dikeluarkan Kementerian ESDM.
- Jangka Waktu Eksplorasi PT Sintesa Banten Geothermal di WKP Kaldera Danau Banten yang dikeluarkan Kementerian ESDM.
- Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Eksplorasi Panas Bumi atas Nama PT Sintesa Banten Geothermal oleh BKPM.
- Izin Lingkungan Kegiatan Pemboran Sumur Eksplorasi Panas Bumi di WKP Kaldera Danau Banten Provinsi Banten oleh PT Sintesa Banten Geothermal oleh Gubernur Banten.
(mst/bpro)