bantenpro.id – Ombudsman menilai kerja potong kompas petugas sensus di Kabupaten Tangerang telah menyimpang dari aturan. Pendataan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang tidak dilakukan sesuai pedoman dari Badan Pusat Statistik (BPS) termasuk kategori maladministrasi.
“Dapat dikategorikan maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum dan penyimpangan prosedur,” kata Zainal Muttaqin, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Perwakilan Banten kepada bantenpro.id, Jumat (18/11/2022).
Zainal mengatakan semestinya petugas BPS harus cermat dan teliti dalam mendata setiap objek sensus. Bukan justru melakukan kecurangan dengan mengarang data.
Sebab, data yang dihasilkan itu nantinya akan berpengaruh pada program pemerintah ke depan. Data tak akurat, maka penanganan kemiskinan bisa tidak tepat.
“Data BPS akan sangat krusial untuk mendukung kebijakan dan program pemerintah. Untuk Itu, perlu cermat dan dilakukan secara profesional,” jelas Zainal.
Zainal mengatakan Ombudsman siap dan akan terbuka bila warga hendak mengadukan kinerja petugas sensus yang menyalahi aturan tersebut.
“Kalau laporan pengaduan masyarakat tidak ditindaklanjuti BPS setempat, bisa dilaporkan di Ombudsman,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPS Kabupaten Tangerang Husin Maulana mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti jika ada warga yang melapor kerja petugas sensus yang potong kompas dalam melakukan pendataan Regsosek.
Pengaduan bisa melalui alamat email maupun akun Instagram BPS Kabupaten Tangerang. Identitas pelapor akan dilindungi oleh BPS. Setelah laporan diterima, BPS akan mendata ulang warga yang melapor tersebut.
Sebelumnya, kerja potong kompas petugas BPS ini ditemukan di Perumahan Griya Artha Sepatan, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Mereka mengambil jalan pintas saat mendata objek sensus. Petugas sensus tak melakukan metode pengumpulan data sebagaimana mestinya.
Tak ada wawancara terstruktur. Tak ada pengisian kuesioner secara sistematik. Petugas hanya meminta tanda tangan warga pada lembar kertas yang disediakan. Ada dugaan petugas mengarang isian lembar kuisioner setelah mendapat data penduduk dari perangkat wilayah setempat.
“Datanya mungkin sudah ada semua dari Pak RT. Saya hanya tinggal tanda tangan di lembar kertas yang sudah disediakan,” kata Sukardi, warga Griya Artha Sepatan, Jumat (11/11/2022).
Menurut Sukardi, petugas yang berjumlah dua orang itu bahkan tak sampai melepas alas kaki untuk masuk ke rumahnya. Tanda tangan dilakukan di depan rumah. Di pinggir jalan.
Bahkan ada warga yang tak didata. Pendataan terhadap dirinya ternyata sudah diwakilkan oleh ketua RT setempat.
Pemerintah sebelumnya telah meminta agar petugas Regsosek melakukan pendataan dengan teliti untuk menghasilkan data yang berkualitas. Sebab data hasil Regsosek ini akan digunakan untuk meningkatkan kualitas berbagai layanan pemerintah seperti pendidikan, bantuan sosial, kesehatan, hingga administrasi kependudukan.
Adapun informasi yang seharusnya dikumpulkan antara lain data terkait kependudukan dan ketenagakerjaan, kondisi perumahan, kesehatan dan disabilitas, perlindungan sosial, pendidikan dan pemberdayaan ekonomi. Selain mengumpulkan data, petugas juga harus menyertakan geotag dan foto untuk pendataan keluarga miskin.
Proses pengumpulan data tersebut wajib dilakukan dari rumah ke rumah atau door to door. Petugas juga wajib melakukan wawancara dengan salah satu anggota keluarga untuk mengisi kuisioner yang telah disiapkan. Metode ini disebut Paper and Pencil Interviewing (PAPI). Ada 4 lembar daftar pertanyaan yang akan ditanya kepada setiap keluarga. (mst/bpro)