bantenpro.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka rekrutmen anggota badan ad hoc tingkat kecamatan berupa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk tingkat desa/kelurahan.
Rekrutmen ini dibuka mulai besok 20 November 2022 sampai 16 Desember 2022 untuk PPK. Sementara untuk PPS dibuka pada 18 Desember 2022-16 Januari 2023.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI Parsadaan Harahap mengungkapkan, jumlah perekrutan anggota PPK mencapai 36.330 untuk 7.266 kecamatan se-Indonesia.
Sementara untuk anggota PPS yang direkrut mencapai 251.295 orang untuk 83.765 desa/kelurahan se-Indonesia.
Tak ada batasan bahwa calon anggota PPK dan PPS pernah menjabat posisi itu selama dua kali, seperti tertera dalam aturan Pemilu 2019.
Adapun syarat rekrutmen anggota PPK dan PPS Pemilu 2024:
- WNI
- Berusia minimum 17 tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Ketentuan tersebut berlaku juga untuk rekrutmen Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) tingkat TPS.
Para pelamar diharap melampirkan dokumen seperti fotokopi KTP elektronik, ijazah yang dilegalisir, surat pernyataan, dan surat kesehatan jasmani dan rohani yang dikeluarkan RS/puskesmas beserta keterangan cek darah dan indikator tidak ada komorbid.
Para pelamar dapat mendaftarkan diri lewat situs siakba.kpu.go.id atau mendatangi langsung kantor KPU kota/kabupaten.
Pembentukan PPK dan PPS mengacu pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu, dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Badan ad hoc merupakan perpanjangan KPU dalam penyelenggaraan pemilu. Karena Badan ad hoc merupakan perpanjangan KPU maka kinerja mereka sangat berpengaruh pada kualitas pemilu yang dihasilkan
Adapun honor untuk badan ad hoc diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, meliputi Ketua PPK Rp2,5 juta, anggota PPK Rp2,3 juta, sekretaris PPPK Rp1.850.000, dan pelaksana Rp1,3 juta. (bpro)