Menu

Mode Gelap

Daerah · 19 Nov 2022 22:40 WIB

Pemerintah Tetapkan Upah Minimum Naik Maksimal 10%


 Pemerintah Tetapkan Upah Minimum Naik Maksimal 10% Perbesar

bantenpro.id – Pemerintah telah secara resmi menetapkan kenaikan upah minimum (UM) tahun 2023. Kenaikannya ditetapkan tidak boleh melebihi 10 persen.

Hal ini dicantumkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Dalam salinan yang diperoleh bantenpro.id, penyesuaian upah minimum diperoleh dari pertimbangan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu dan dirumuskan dengan formula:

UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).

UM(t+1) adalah Upah Minimum yang akan ditetapkan, UM(t) adalah Upah Minimum Tahun Berjalan, dan Penyesuaian Nilai UM adalah penyesuaian minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi dan α.

Lalu, untuk penghitungan Penyesuaian Nilai UM diatur di dalam Pasal 6 Ayat 4 (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimal Tahun 2023 dengan formula:

Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α) Inflasi yang dimaksud adalah Inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).

PE adalah pertumbuhan ekonomi, kemudian α adalah wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30. Nilai ini pun harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

Sementara itu, pada Pasal 7 ayat 1, penetapan atas Penyesuaian Nilai UM tidak boleh lebih dari 10%.

Baca Juga :  Kemenaker Nilai Keputusan Wahidin Tepat, Minta Gubernur Lain Sesuaikan Aturan Upah

“Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10% (sepuluh persen), Gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10% (sepuluh persen),” bunyi Pasal 7 ayat 2.

Adapun, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) hanya mempertimbangkan variabel inflasi. (bpro)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah