BANTENPRO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) sebagai tersangka korupsi program bantuan sosial (bansos) penanganan virus corona (Covid-19).
Penetapan tersangka menteri asal PDIP ini merupakan hasil pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial dan sejumlah rekanan pengadaan bansos Sabtu (05/12/2020).
Menteri Sosial Juliari Peter Batubara diduga menerima uang senilai total Rp17 miliar dari dua pelaksanaan paket bantuan sosial (bansos) berupa sembako untuk penanganan covid-19.
“(Diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB [Juliari Peter Batubara),” ungkap Ketua KPK, Firli Bahuri dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Minggu (06/12/2020) dini hari.
Pengadaan bantuan sosial untuk penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 memiliki nilai sekitar Rp5,9 Triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dalam dua periode. Juliari diduga minta fee Rp10 ribu dari nilai Rp300 ribu per paket bansos sembako.
Warganet ikut berkomentar soal kabar OTT pejabat Kemensos terkait bansos Covid-19. Salah satu komentar disampaikan akun edogawa.ryan di jejaring sosial Instagram.
“Astaghfirullah. Rakyat lagi susah kena pandemi Covid-19 begini, masih aja dikeruk. Dasar nggak punya akhlak. Baru tau rasa kan ketangkap. Bravo KPK..yang didaerah diusut juga dong,” tulis akun edogawa.ryan dalam kolom komentar Instagram bantenpro.id, Minggu (06/12/2020).
Pun demikian soal kabar penetapan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka korupsi program bantuan sosial penanganan Covid-19 oleh KPK pada Minggu (06/12/2020) dini hari. Kata kunci #mensos bahkan menjadi topik terpopuler di Twitter Indonesia.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka korupsi penanganan Corona di Indonesia, Menteri Sosial RI Juliari Peter Batubara menuai beragam komentar yang sebagian besar warganet yang geram.
Banyak warganet lainnya menilai tindakan Mensos Juliari untuk mengkorupsi dana bansos adalah tindakan “menjijikkan”, apalagi di tengah situasi pandemi yang menyusahkan banyak warga Indonesia.
“One more disgracing and disgusting example from our ministers on how to get through pandemic, this time from the ruling party. COVID, he is yours. do your job.,” kata seorang netizen.
“Gayamu mensos kritik @aniesbaswedan soal Bansos covid19 tapi kau korupsi duit bansos sampai 17 M. Skrg nikmati tuh penjara. Semoga kau dihukum mati,” kata yang lain.
“Para koruptor ini memang sudah tidak punya hati dan otak: bantuan wabah Covid-19 pun dirampok!” kata netizen lainnya.
Kasus dugaan korupsi ini terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap enam orang. Mereka yang diamankan antara lain Matheus (Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama) Wan Guntar, Ardian, Harry, dan Sanjaya (pihak swasta), serta sekretaris di Kemensos Shelvy N.
Selaku penerima, Juliardi dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (bpro)
Tinggalkan Balasan