BANTENPRO.ID, TANGERANG – Pemerintah Kabupaten Tangerang berhasil menaikkan peringkatnya pada penilaian Badan Publik Informatif yang dilakukan Komisi Informasi Provinsi Banten pada tahun 2020. Tahun ini, Pemkab Tangerang menduduki peringkat kedua sebagai Badan Publik Informatif.
Peringkat ini naik dari tahun lalu di mana Pemkab Tangerang mendapat peringkat ketujuh dari delapan kota/kabupaten di Banten.
Pemberian penghargaan Badan Publik Informatif dilakukan Komisi Informasi Provinsi Banten di Pendopo Gubernur Banten, Kamis (10/12/2020).
Acara tersebut dihadiri Gubernur Banten Wahudin Halim, para anggota Komisi Informasi Pusat, dan perwakilan Pemkab/Pemkot se-Banten.
Gubernur Banten Wahidin Halim mengucapkan selamat kepada para penerima penghargaan dari Komisi informasi ini. “Saya mengapresiasi kerja keras Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di kabupaten/kota yang terus memberikan keterbukaan informasi,” kata Wahidin.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Maesyal Rasyied mengaku bersyukur atas penghargaan yang diraih Pemkab Tangerang ini.
“Alhamdulillah pada tahun ini memperoleh peringkat ke-2 kategori Badan Publik Pemerintah Kabupaten/Kota Kualifikasi Informatif,” kata Maesyal Rasyied usai menerima penghargaan.
Ia mengatakan, pada tahun 2019 Pemkab Tangerang menerima penganugrahan badan publik urutan ke 7 dari 8 Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten dengan kualifikasi Menuju Informatif.
“Prestasi ini berkat kerjasama baik dinas dan kecamatan yang telah menyediakan informasi publik di website terpadu Pemkab Tangerang, dan dibawa bimbingan langsung Pak Bupati dan Pak Wakil Bupati,” ujarnya.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten Hilman menjelaskan penganugerahan badan publik ini merupakan hasil monitoring dan evaluasi dalam implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Sebanyak 122 badan publik yang dipantau dan yang dilakukan monitoring dan evaluasi sejauh mana pelaksanaan informasi publik berjalan. Ada empat pemenuhan indikator, mulai dari pengembangan website, pengumuman informasi publik, pelayanan informasi publik dan penyediaan informasi publik,” ujar Hilman. (hms/bpro)