Menu

Mode Gelap

Daerah · 16 Feb 2023 19:47 WIB

Pemkot Tangerang Larang Sekolah Adakan Tamasya


 Pemkot Tangerang Larang Sekolah Adakan Tamasya Perbesar

bantenpro.id – Dinas Pendidikan Kota Tangerang melarang sekolah mengadakan kegiatan tamasya atau wisata bagi pelajar tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).

Larangan itu menyusul setelah adanya insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus rombongan studi tur yang ditumpangi murid SMP Negeri 4 Kota Tangerang di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Rabu (15/02/2023). Satu orang dilarikan ke rumah sakit dalam insiden itu.

“Iya benar, seluruh satuan pendidikan tingkat SD dan SMP dilarang melakukan proses pembelajaran di luar kelas atau ke luar wilayah Kota Tangerang,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaluddin kepada bantenpro.id, Kamis (16/02/2023).

Jamal mengungkapkan larangan itu telah diberitahukan kepada seluruh sekolah di Kota Tangerang melalui Surat Edaran (SE) nomor 421.3/0452-Pemb.SMP/ tentang pelaksanaan pembelajaran di luar kelas (outing class).

“Hal ini merupakan upaya mitigasi risiko yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Tangerang dalam rangka menertibkan pelaksanaan proses pembelajaran di luar kelas bagi anak-anak,” kata dia.

Terdapat enam poin yang tertulis dalam edaran tersebut, berikut isinya:

  1. Outing class dilakukan sebagai strategi pembelajaran untuk membantu meningkatkan perkembangan anak melalui pembelajaran di luar ruangan kelas, bukan sebagai tamasya/wisata.
  2. Outing class bersifat tidak wajib dan tidak memberatkan siswa/orang tua siswa.
  3. Pelaksanaan outing class yang dilakukan oleh satuan pendidikan harus sudah mendapat persetujuan dari orang tua/wali murid.
  4. Untuk siswa yang tidak mengikuti pelaksanaan outing class agar diberikan tugas lain yang relevan dengan pelaksanaan kegiatan outing class.
  5. Rincian rencana kegiatan dan pembelajaran yang akan dilakukan selama outing class wajib disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kota Tangerang.
  6. Pelaksanaan outing class dilakukan di sekitar wilayah Kota Tangerang, dan tidak dibenarkan dilakukan di luar daerah.
Baca Juga :  3 Bus Rombongan Studi Tur SMPN 4 Tangerang Kecelakaan, 1 Orang Dilarikan ke RS

(mst)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah