BANTENPRO.ID, TANGERANG – Rencana pembangunan jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) II atau Jalan Tol Kunciran-Cengkareng (Bandara Soetta), belum berjalan mulus. Warga Kampung Baru, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, masih menuntut harga jual tanah mereka yang akan dibebaskan.
Karena tuntutan masih belum sesuai permintaan warga, mereka berunjukrasa sampai menginap di Kantor Wali Kota Tangerang.
Aksi ini dilakukan sejak Senin (14/12/2020) dan masih berlanjut sampai hari ini, Selasa (15/12/2020). Mereka yang berunjukrasa mengaku berasal dari Kecamatan Benda yang tempat tinggalnya terkena pembebasan lahan akibat adanya pembangunan jalan Tol JORR II.
Menurut seorang ibu yang tidak mau disebutkan namanya, warga tidak menghalangi rencana pemerintah untuk melakukan pembangunan. Tapi dia dan warga lainnya berharap pemerintah mengedepankan nasib rakyatnya yang terkena gusur.
“Silakan membangun karena pembangunan ini nantinya dipergunakan untuk menyejahterakan rakyat. Tapi sejahterakan dulu rakyat yang terkena gusur,” ujarnya kepada bantenpro.id.
Perrempuan paruh baya itu mengatakan warga tidak berharap menjadi kaya dari hasil gusuran. Tapi warga hanya ingin setelah digusur mendapatkan hak tinggal yang layak kembali.
Menurutnya, yang menjadi keberatan warga adalah karena adanya harga jual tanah yang timpang. Nilainya terasa jomplang, meski dalam proses penilaian harga ini diserahkan ke tim appraisial yang dibentuk oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Di situ ada tim appriasial tapi kenapa bisa jomplang? Yang terpelosok jauh di sana dihargain Rp2,6 juta, kami yang dekat dengan Provinsi Jakarta dan dekat jalanan provinsi dihargain Rp 2,6 juta juga, jadi di mana keadilannya,” ujarnya.
Seorang aktivis pendamping warga, Marcel, mengatakan warga akan bertahan di kantor Wali Kota sampai Jumat apabila Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah belum melakukan langkah dan upaya dalam menyelesaikan tuntutan warga ini.
“Kalau memang pemerintah sendiri belum melakukan upaya bersama masyarakat, kami akan bertahan sampai Jumat dan kami akan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,” ujar Marcel.
Pantauan bantenpro.id di kantor Wali Kota Tangerang pukul 14.00 WIB, pengunjukrasa masih bertahan. Beberapa spanduk bertuliskan tuntutan juga terlihat masih dibentangkan. Belum terlihat ada pejabat Pemkot Tangerang yang menemui warga.
Hingga berita ini dipublis, bantenpro.id masih berupaya mengonfirmasi kepada pejabat terkait perihal tuntutan warga tersebut.
Diketahui, sebanyak 27 bidang tanah milik 66 KK warga Kampung Baru belum dilakukan pembayaran lantaran warga tidak sepakat dengan nominal yang diberikan yakni sebesar Rp2,6 juta. Saat ini warga dibantu kuasa hukum menuntut nominal pembebasan lahan yang dianggap mereka layak. (mst/bpro)
Tinggalkan Balasan