BANTENPRO.ID, TANGERANG – Pemerintah pusat sebaiknya segera merespons gejolak pembebasan lahan pembangunan Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road II atau JORR II di Kota Tangerang.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai penanggung jawab pembangunan juga diharap bertindak cepat menyelesaikan persoalan yang muncul di kota ini.
Pendapat ini diutarakan pengamat kebijakan publik dari Universitas Islam Syekh Yusuf (Unis) Tangerang Adib Miftahul menanggapi unjukrasa warga Kelurahan Jurumudi, Benda, Kota Tangerang.
Unjukrasa yang berlangsung sejak Senin (14/12/2020) itu dilakukan di depan kantor Wali Kota Tangerang. Warga Kelurahan Jurumudi, menuntut lahan mereka dibayar sesuai harga yang dianggap layak.
Menurut Adib, Pemkot Tangerang tidak memiliki kewenangan untuk menentukan harga pasar atas lahan tempat tinggal mereka karena dilakukan oleh tim appraisal dari Kementerian PUPR.
“Sejatinya Pemkot Tangerang tak memiliki kewenangan untuk mengabulkan keinginan warga. Sebab semua diputuskan oleh tim appraisal,” kata Adib dalam keterangan pers yang diterima bantenpro.id, Selasa (15/12/2020).
Menurutnya, tim appraisal harus melakukan proses penghitungan ulang agar harapan warga ini bisa diakomodir.
Adib menilai, aksi yang dilakukan oleh warga tersebut sebagai bentuk harapan warga kepada pemerintah daerah untuk membantu menyelesaikan masalah yang tak kunjung menemui titik terang.
“Namun harus dipahami warga, keputusan akhir berada di Pemerintah Pusat, bukan di Pemda. Karena Pemda hanya sebagai fasilitator,” ujarnya.
Selain itu, Adib juga mendesak agar Kementerian PUPR mampu bertindak cepat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan memperhatikan berbagai aspek, tentunya agar aset yang dimiliki warga tidak hilang begitu saja atau nilai yang diterima tak sesuai harapan.
“Warga memiliki aset tersebut untuk hidup, jangan sampai hilang. Jadi harus diperhatikan lagi sesuai dengan kebutuhan ke depannya dan tak kehilangan tempat tinggal,” katanya.
Di lain kesempatan, Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman menjelaskan Pemkot Tangerang telah berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat terkait pembayaran lahan untuk proyek pembangunan Jalan Tol Bandara, ruas Cengkareng-Batuceper-Kunciran atau JORR II tersebut.
“Siang ini sudah disampaikan melalui Asisten Deputi Pengaduan Masyarakat Kemensetneg untuk disampaikan ke Presiden,” ungkap Herman.
Sebagai informasi, sebelumnya pada tanggal 02 September 2020 telah dilakukan eksekusi pengosongan dan penyerahan lahan sesuai surat ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang per 8 Mei 2020 nomor 21/Pen.Eks.2020PN.Tng Jo. Nomor. 161/Pdt.P.Cons./2019/PN.Tng .
Hingga hari kedua aksi, warga tetap memaksa untuk dapat bertemu dengan Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah, walaupun telah ditemui oleh beberapa pejabat Pemkot yang menjelaskan duduk perkara. Warga menolak penjelasan mereka. (mst/bpro)
Tinggalkan Balasan