Menu

Mode Gelap

Daerah · 20 Mar 2023 20:10 WIB

Bawa Celurit Bacok Lawan, Polisi Tangkap 5 Pelaku Tawuran


 Bawa Celurit Bacok Lawan, Polisi Tangkap 5 Pelaku Tawuran Perbesar

bantenpro.id – Polisi menangkap lima pelaku pengeroyokan dan pembacokan seorang remaja dalam sebuah tawuran di Kota Tangerang. Korban, MRA remaja berusia 16 tahun mengalami luka serius terkena bacokan celurit para pelaku.

Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Tangerang Kota. Kepala Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho mengatakan, lima pelajar itu ditangkap karena terlibat tawuran dan membuat korban mengalami luka-luka serius akibat bacokan celurit.

“Korban terkena sabetan celurit pada bagian kepala dan lengan dengan luka sobek,” kata Zain dalam keterangan tertulis, Senin (20/03/2023).

Dua pelaku berinisial MB (17 tahun) dan MFI (16) merupakan pelaku pembacokan terhadap korban MRA (16). Sementara IWM (17), MIS (16) dan A alias Peong (22) turut diamankan lantaran berperan dalam aksi tawuran itu.

Peristiwa tawuran itu terjadi pada Minggu, 19 Maret 2023 dini hari sekitar jam 02.30 WIB di Jalan Mess Kumafiber, Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Menurut Zain, kejadian berawal dari kelompok pelaku mendatangi kelompok korban dengan melempar petasan dan sambil mengacungkan sajam, hingga tawuran pun terjadi.

“Kelompok pelaku itu melempar petasan dan sambil mengacungkan sajam,” kata Zain.

Selanjutnya, atas laporan aksi tawuran yang mengakibatkan korban luka, polisi langsung bergerak mengumpulkan saksi dan melakukan olah TKP.

Dari hasil pengusutan lima orang pelaku ditangkap pada Minggu siang 19 Maret pukul 13.00 WIB. Pelaku pembacokan MB dan MFI ditangkap saat nongkrong di sebuah warung dekat Jembatan Berendeng.

Baca Juga :  Dor..! Tembakan Anggota Polsek Sepatan Bikin Gangster Kabur

Dari keterangan keduanya, petugas lalu melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tiga pelaku lain yang berperan dalam aksi tawuran itu. Dari tangan mereka polisi menyita sebilah celurit yang digunakan pelaku untuk melukai korban.

“Kelima pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan mendalam, mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP,” ujar Zain. (mst)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah