BANTENPRO.ID, TANGERANG – Seiring dengan kebijakan pemerintah pusat untuk mengendalikan penularan Covid-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberlakukan aturan khusus untuk warga yang hendak bermobilitas dengan angkutan umum.
Mulai 18 Desember, setiap warga yang masuk dan keluar Jakarta dengan angkutan umum harus melakukan tes cepat antigen serta menunjukkan hasilnya saat hendak keluar atau masuk Jakarta.
Warga Tangerang, yang merupakan daerah terdekat dengan Jakarta diberi saran untuk tidak ke ibu kota karena pengetatan aturan itu.
“Kami imbau untuk tidak bepergian ke Jakarta karena pemberlakuan protokol kesehatan diperketat,” kata Kepala Polresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam seperti dikutip dari detik.com, Kamis (17/12/2020).
Termasuk menurut Ade, jika ada warga yang akan berkerumun atau ikut dalam demonstrasi terkait Habib Rizieq Shihab (HRS). Berkerumun dan melanggar protokol kesehatan juga akan ditindak dengan pembubaran dan penegakan hukum.
“Apalagi untuk ikut melakukan orasi terkait penegakan hukum terhadap MRS. Silakan tempuh jalur hukum jika terjadi perbedaan pendapat. Jangan berunjuk rasa, sehingga menimbulkan kerumunan,” ucapnya.
Sebelumnya, aturan soal rapid antigen disampaikan dalam keterangan pers Kemenko Marves usai Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, dan Bali. Rapat dipimpin oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan
Dinas Perhubungan DKI Jakarta kemudian menindaklanjuti dengan mewajibkan warga yang keluar masuk ibu kota menyertakan rapid test antigen. Ini berlaku mulai 18 Desember sampai 8 Januari 2021 untuk calon penumpang yang akan menaiki angkutan udara, laut dan bus.
Namun, sejauh ini belum ada informasi ada tidaknya pengawasan serupa untuk pengguna kendaraan pribadi. Selama ini, diketahui pengguna kendaraan pribadi di ibu kota lebih banyak daripada pengguna angkutan umum, baik untuk mobilitas di dalam kota maupun ke luar kota. (bpro)