Menu

Mode Gelap

Daerah · 18 Des 2020 06:07 WIB

Pendatang Wajib Rapid Antigen Mulai Hari Ini, Warga Tangerang Disarankan Tak ke Jakarta


 Pendatang Wajib Rapid Antigen Mulai Hari Ini, Warga Tangerang Disarankan Tak ke Jakarta Perbesar

BANTENPRO.ID, TANGERANG – Seiring dengan kebijakan pemerintah pusat untuk mengendalikan penularan Covid-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberlakukan aturan khusus untuk warga yang hendak bermobilitas dengan angkutan umum.

Mulai 18 Desember, setiap warga yang masuk dan keluar Jakarta dengan angkutan umum harus melakukan tes cepat antigen serta menunjukkan hasilnya saat hendak keluar atau masuk Jakarta.

Warga Tangerang, yang merupakan daerah terdekat dengan Jakarta diberi saran untuk tidak ke ibu kota karena pengetatan aturan itu.

“Kami imbau untuk tidak bepergian ke Jakarta karena pemberlakuan protokol kesehatan diperketat,” kata Kepala Polresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam seperti dikutip dari detik.com, Kamis (17/12/2020).

Termasuk menurut Ade, jika ada warga yang akan berkerumun atau ikut dalam demonstrasi terkait Habib Rizieq Shihab (HRS). Berkerumun dan melanggar protokol kesehatan juga akan ditindak dengan pembubaran dan penegakan hukum.

“Apalagi untuk ikut melakukan orasi terkait penegakan hukum terhadap MRS. Silakan tempuh jalur hukum jika terjadi perbedaan pendapat. Jangan berunjuk rasa, sehingga menimbulkan kerumunan,” ucapnya.

Sebelumnya, aturan soal rapid antigen disampaikan dalam keterangan pers Kemenko Marves usai Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, dan Bali. Rapat dipimpin oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan

Dinas Perhubungan DKI Jakarta kemudian menindaklanjuti dengan mewajibkan warga yang keluar masuk ibu kota menyertakan rapid test antigen. Ini berlaku mulai 18 Desember sampai 8 Januari 2021 untuk calon penumpang yang akan menaiki angkutan udara, laut dan bus.

Baca Juga :  Dibuka untuk Umum, Layanan Tes Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta

Namun, sejauh ini belum ada informasi ada tidaknya pengawasan serupa untuk pengguna kendaraan pribadi. Selama ini, diketahui pengguna kendaraan pribadi di ibu kota lebih banyak daripada pengguna angkutan umum, baik untuk mobilitas di dalam kota maupun ke luar kota. (bpro)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah