BANTENPRO.ID, TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membatasi jam operasional tempat-tempat keramaian pada periode Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021. Pembatasan operasional berlaku di pusat perbelanjaan dan tempat-tempat makan.
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menjelaskan, kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh mal dan tempat usaha kuliner di wilayah Kota Tangerang Selatan mulai 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.
“Intinya pada perioderisasi 18 Desember sampai 8 Januari untuk mal maupun tempat makan dibatasi maksimal sampai pukul 19.00 WIB,” ujar Airin di Balai Kota Tangerang Selatan, seperti diberitakan Kompas.com Kamis (17/12/2020).
Kebijakan itu diberlakukan menyusul adanya arahan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk membatasi aktivitas masyarakat.
Menurut Airin, pengetatan dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan masyarakat pada periode libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
“Intinya sama dengan kebijakan dari Pak Menkomaritim karena tadi sebelumnya kami kumpul semua untuk Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali,” kata Airin.
Adapun kebijakan yang diterapkan di wilayah Kota Tangerang Selatan selaras dengan pembatasan yang diberlakukan di wilayah lain pada periode Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
“Yang pasti juga kebijakan tadi kan sama. biar pararel gitu. Jadi enggak satu wilayah buka sampai jam segini, atau wilayah lain jam segini. Nanti pada lari ke Tangsel,” katanya.
Airin mengatakan, pihaknya sudah menginformasikan kebijakan tersebut kepada pengelola pusat perbelanjaan dan para pelaku usaha usaha kuliner, agar bisa diterapkan mulai Jumat (18/12/2020) ini. (bpro)
Sumber: kompas.com
Tinggalkan Balasan