bantenpro.id – Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah 4 Jawa Barat dan Banten, Samsuri, mengungkapkan, ada 6 perguruan tinggi di bawah naungannya yang dicabut izin operasionalnya oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Enam perguruan tinggi tersebut semuanya berstatus swasta atau PTS, yang lokasinya di wilayah Jawa Barat dan Banten.
Penutupan PTS ini disebut karena melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2020.
“Lokasi PTS-nya tersebar di Tangerang, Bekasi, Bandung, dan Tasikmalaya,” kata Samsuri dikutip dari kumparan, Selasa (06/06/2023).
Meski begitu, saat ditanya jumlah mahasiswa yang terdampak dan nama PTS yang ditutup, Samsuri tidak bersedia membuka hal tersebut.
“Kami tidak bisa sebut, nanti membuat ramai,” ujar Samsuri.
Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbud Lukman mengatakan alasan pihaknya tak mengumumkan nama-nama kampus yang dicabut izinnya.
“Kami mau menjaga alumni-alumni, mahasiswa-mahasiswa, bisa jadi banyak orang-orang sukses pejabat-pejabat dari alumni tersebut,” kata Lukman.
Dari jumlah kampus yang dicabut izin operasionalnya rata-rata karena pembelajaran fiktif, hingga ijazah asli tapi palsu
“Yang kami tutup rata-rata prosesnya tidak ada, ujug-ujug aja, ijazahnya aspal asli tapi palsu, tanpa proses pembelajaran, jadi itu yang biasanya kami tutup,” ungkapnya. (bpro)