BANTENPRO.ID, JAKARTA – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengingatkan para kepala kejaksaan tinggi dan kepala kejaksaan negeri yang belum menangani perkara tindak pidana korupsi (tipikor) agar mengoptimalkan kinerjanya.
“Masih ditemukan adanya satuan kerja yang belum atau tidak melakukan penanganan perkara tindak pidana korupsi,” kata Burhanuddin saat menutup Rapat Kerja Kejaksaan RI Tahun 2020 di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 16 Desember 2020 seperti dikutip dari Antara.
Terkait dengan hal itu, Jaksa Agung menegaskan bahwa pihaknya tidak segan-segan memberikan tindakan tegas kepada jajarannya yang tidak memenuhi target kinerja.
“Sebagai bentuk komitmen atas instruksi dan arahan yang telah saya buat, saya akan mengambil tindakan tegas berupa evaluasi atas jabatan pada satuan kerja yang sama sekali tidak atau belum ada penanganan perkara tipikor,” kata Jaksa Agung kepada seluruh peserta Raker Kejaksaan RI 2020.
Oleh karena itu, kata dia, jangan kaget apabila ada pimpinan satuan kerja, asisten tindak pidana khusus, maupun kepala seksi tindak pidana khusus yang menerima surat mutasi.
Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung mengingatkan kembali tentang pentingnya mewujudkan secara konkret komitmen menyukseskan pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebagaimana amanat Presiden Joko Widodo dalam pembukaan raker yang menyatakan bahwa kiprah kejaksaan adalah wajah pemerintah serta wajah kepastian hukum Indonesia.
“Maka, seyogianya harus memahami bahwa capaian pemerintah serta persepsi publik terkait dengan berhasil atau tidaknya pelaksanaan pemulihan ekonomi nasional, ditentukan dan diwarnai oleh baik buruknya kinerja kejaksaan,” katanya.
Untuk itu, Jaksa Agung memerintahkan kepada segenap jajaran kejaksaan untuk mendedikasikan seluruh kemampuan, kompetensi, dan kapabilitas untuk optimalisasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan. (bpro)
Tinggalkan Balasan