BANTENPRO.ID, TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang melarang masyarakat untuk mengadakan atau menghadiri acara perayaan tahun baru 2021 di tempat umum. Larangan ini bertujuan mencegah semakin meningkatnya penyebaran Covid-19.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dalam keterangan persnya menuturkan larangan merayakan tahun baru tertuang dalam Surat Edaran No. 443.1/3903-Disbudpar/2020.
Kebijakan ini ditempuh Pemkot Tangerang agar jumlah pasien Covid-19 tidak semakin bertambah pascalibur natal dan tahun baru 2021.
“Kondisinya sekarang Kota Tangerang statusnya masih zona merah. Sehingga diperlukan kedisiplinan dari setiap warga,” katanya.
Lebih lanjut Arief menjabarkan dalam surat edaran tersebut menjelaskan tentang pembatasan kegiatan selama libur Natal dan Tahun Baru 2021 yang ditujukan kepada pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab pusat perbelanjaan, kafe, rumah makan, dan tempat wisata yang berlaku mulai tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
“Pengunjung dibatasi hanya 50 persen dari total kapasitas,” katanya.
Arief juga menekankan agar masyarakat mengurangi aktivitas di luar rumah kecuali untuk kegiatan ibadah dan pemenuhan kebutuhan mendasar atau mendesak.
“Ini khusus untuk tanggal 24 – 27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 – 3 Januari 2021. Edarannya sudah dibuat, karena kami tidak ingin setelah libur panjang justru memberikan dampak negatif,” ujarnya.
Untuk area perkantoran, lanjut Arief, diwajibkan menerapkan batasan jam operasional hingga pukul 19.00 WIB dengan batas maksimal pegawai yang bekerja dalam satu waktu sebesar 50 persen.
“Kecuali untuk yang sifatnya pelayanan masyarakat dan kegawatdaruratan,” ujarnya.
Isi lengkap Surat Edaran No. 443.1/3903-Disbudpar/2020 bisa didownload di sini
(bpro)
Tinggalkan Balasan