bantenpro.id – Panri Situmorang, kuasa hukum dari PT Implementasi Teknologi Indonesia, melaporkan seorang pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) berinisial AB ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten. Pelaporan tersebut terkait dugaan penipuan dalam pengadaan laptop pada tahun anggaran 2023 di BPBD Provinsi Banten, senilai Rp2,6 miliar.
Seperti diberitakan tribunbanten, pelaporan terhadap AB dilakukan pada awal Februari 2024. Panri menjelaskan bahwa AB, yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di BPBD Banten, menjadi terlapor karena terlibat dalam proyek pengadaan laptop yang diduga fiktif.
“Kami melaporkan satu orang, yaitu AB. Namun, ada sembilan terlapor lainnya dalam kasus ini,” kata Panri, Rabu (21/02/2024).
Menurut Panri, dugaan penipuan tersebut berawal pada bulan Juli 2023, ketika kliennya menerima tawaran paket pengadaan laptop. AB saat itu membenarkan adanya proyek pengadaan dengan Surat Perintah Kerja (SPK). PT Implementasi Teknologi Indonesia pun mengirim sekitar 50 unit laptop ke BPBD Banten.
Namun, BPBD Banten tidak pernah melakukan pembayaran atas pengiriman tersebut, meskipun laptop telah sampai di tempat. Sebaliknya, AB mengarahkan pengiriman ke gudang di Komplek Perumahan Exclusive Residence, Kaloran, Kota Serang.
“Klien kami mengalami kerugian sebesar Rp1,6 miliar,” ungkap Panri.
Sementara itu, AKBP Mirodin dari Ditreskrimum Polda Banten menyatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini.
“Kami masih dalam tahap pendalaman, hari ini melakukan pemeriksaan satu saksi,” katanya. (rian)