bantenpro.id – Pada pekan lalu, pemilu serentak untuk calon anggota legislatif (pileg) telah dilaksanakan. Data terkini dari situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) per Senin (19/2/2024) mengungkapkan bahwa 56% suara telah terkumpul dari seluruh TPS.
Dari 18 partai politik nasional yang berpartisipasi dalam pileg, 9 di antaranya telah berhasil melampaui ambang batas parlemen sebesar 4%. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memimpin dalam perhitungan real count TPS.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (PKPU No 6 Tahun 2023). Peraturan ini menetapkan daerah pemilihan (dapil) dan jumlah kursi yang akan diperebutkan.
Berdasarkan PKPU No 6 Tahun 2023, total keseluruhan kursi parlemen yang akan diperebutkan pada Pemilu 2024 mencapai 20.462 kursi. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki 84 dapil dengan total 580 kursi. Sementara itu, DPRD Provinsi memiliki 301 dapil dengan 2.372 kursi, dan DPRD Kabupaten/Kota memiliki 2.325 dapil dengan 17.510 kursi.
Pembagian kursi untuk DPR dan DPRD pada Pemilu 2024 kemungkinan besar akan mengikuti metode sainte lague, yang juga digunakan pada Pemilu 2019. Metode ini diatur dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yang mengharuskan setiap partai politik peserta pemilu memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar 4%.
Partai yang tidak memenuhi ambang batas tidak akan mendapatkan kursi di DPR. Namun, semua partai politik akan dilibatkan dalam penentuan kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Penentuan jumlah perolehan kursi DPR dan DPRD diatur dalam Pasal 415 ayat 2 dan 3 UU Pemilu. Jumlah perolehan kursi DPR di setiap dapil ditentukan dengan rumusan: suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas, dibagi dengan bilangan pembagi satu, dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil.
Sementara itu, penentuan perolehan kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota ditentukan dengan rumusan: suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi satu, dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil.
Metode sainte lague digunakan untuk mengonversi perolehan suara partai politik menjadi kursi partai politik di DPR hingga DPRD. Metode ini memprioritaskan partai politik dengan perolehan suara terbanyak, diurutkan sesuai dengan jumlah ketersediaan kursi di setiap dapil.
Sainte lague menerapkan bilangan pembagi suara untuk mendapatkan kursi dengan angka ganjil, dimulai dari angka 1,3,5,7, dan seterusnya, sesuai dengan Pasal 415 ayat 2 UU Pemilu. (rian)
Sumber: https://jdih.kpu.go.id/data/data_pkpu/2023pkpu006.pdf