bantenpro.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, menyegel sebuah apotek di wilayah Kecamatan Pasar Kemis yang didapati tidak memiliki izin praktik. Tindakan tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari potensi bahaya peredaran obat ilegal.
Ketua Tim Kerja Farmasi dan Keamanan Pangan Dinkes Kabupaten Tangerang Desi Tirtawati menjelaskan, apotek tersebut sebelumnya telah dicabut izin praktiknya, namun masih melanjutkan kegiatan jual-beli obat atau pelayanan farmasi kepada warga sekitar. Dinkes menegaskan bahwa penutupan paksa dilakukan demi keamanan masyarakat.
“Tindakan ini dilakukan secara langsung dengan penyegelan sementara untuk mencegah peredaran obat yang dapat membahayakan,” ujar Desi Tirtawati seperti dikutip dari Antara, Senin (26/02/2024).
Usai penyegelan, Dinkes Kabupaten Tangerang akan melakukan pembinaan kepada pemilik apotek agar dapat mengurus ulang perizinan sebelum dapat beroperasi kembali. Proses pembinaan ini diharapkan dapat memastikan bahwa apotek mematuhi semua regulasi dan standar keamanan dalam pelayanan farmasi.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang Achmad Muchlis menyatakan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh sarana kefarmasian di wilayah Kabupaten Tangerang. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kesehatan dan keamanan masyarakat tetap terjaga dari obat-obatan ilegal atau berbahaya.
“Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap apotek-apotek di Kabupaten Tangerang agar kesehatan dan keamanan masyarakat benar-benar terjamin dari peredaran obat yang berpotensi merugikan,” tegas Achmad Muchlis.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam membeli obat di apotek. Disarankan agar konsumen teliti dalam memilih obat-obatan, memilih sarana yang memiliki izin resmi, dan selalu memperhatikan kemasan izin label serta tanggal kedaluwarsa.
“Kami tidak ingin adanya ketidaknyamanan atau kerugian bagi masyarakat akibat kesalahan dalam pemberian obat atau peredaran obat yang tidak memenuhi ketentuan. Oleh karena itu, semua apotek wajib memiliki izin yang sah,” katanya. (rian)