BANTENPRO.ID, TANGERANG – Mulai malam ini, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar patroli protokol kesehatan Covid-19 di wilayah Kota Tangerang. Denda Rp300 ribu bakal dikenakan kepada siapapun yang melanggar larangan membuat kerumunan di tempat umum pada malam Natal hingga Tahun Baru 2021.
Sebanyak 250 personel Satpol PP dikerahkan untuk patroli malam Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Para personel penegak peraturan daerah itu ditugaskan untuk berpatroli ke pusat keramaian guna memastikan tidak ada kerumunan.
“Petugas dikerahkan untuk memastikan surat edaran wali kota terkait pandemi Covid-19 serta larangan perayaan malam Natal dan Tahun Baru benar-benar dipatuhi,” kata Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Hendra kepada bantenpro.id di sela-sela apel persiapan patroli, Kamis petang (24/12/2020).
Apel digelar di kantor Satpol PP Kota Tangerang Jalan Daan Mogot, Kecamatan Tangerang.
Satpol PP juga mendirikan posko selama operasi berlangsung. Seperti pos pengamanan, pos terpadu dan pos pelayanan. Ada 7 titik posko yang disiagakan. Berikut posko tersebut:
1. Pos Terpadu Tangerang City Jalan Jenderal Sudirman
2. Pospam Santa Maria Jalan Daan Mogot Tangerang
3. Pospam Alam Sutera Jalan Sutera Penunggangan Timur
4. Pospam Santo Agustinus Jalan Prambanan Raya Cibodas
5. Posyan Rest Area Pinang Tol Tangerang – Jakarta
6. Posyan Rest Area Tol Jakarta – Tangerang
7. Posyan CBD Ciledug Jalan HOS Cokroaminoto

Agus Hendra mengatakan khusus malam Natal ini Satpol PP Kota Tangerang akan berpatroli ke tempat-tempat ibadah dan patroli wilayah untuk menertibkan protokol kesehatan.
Satpol PP akan memberi teguran dan membubarkan masyarakat yang berkerumun. Apabila ada tempat-tempat usaha yang tidak tertib melaksanakan protokol kesehatan akan disanksi administrasi sebesar Rp300 ribu.
“Denda 300 ribu rupiah itu masuknya ke kas daerah dan bayarnya melalui transfer bank. Adapun yang berhak memberi sanksi hanya petugas penyidik,” ujar Hendra.
Untuk malam Natal dan malam Tahun Baru ini, tempat makan, kafe dan tempat-tempat usaha lainnya wajib tutup pada pukul 19.00 WIB sesuai surat edaran wali kota.
“Sesuai surat edaran terbaru wali kota bahwa untuk operasional kegiatan usaha dibolehkan buka sampai dengan jam 21.00, kecuali untuk malam Natal dan Tahun Baru wajib hanya sampai jam 19.00,” ujar Hendra.
Untuk patroli malam Natal dan Tahun Baru, Satpol PP berkoordinasi dengan tentara dan polisi serta beberapa satuan kerja perangkat daerah sesuai kewenangan mereka untuk melakukan pengawasan. (mst/bpro)
Tinggalkan Balasan