Pasal untuk Si Bungsu

bantenpro.id

BANTENPRO.ID, TANGERANG – Akmal Syuhairudin Jamil didakwa di Pengadilan Negeri Tangerang terkait perkara narkotika. Putra bungsu Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin itu ditangkap polisi awal Juni 2020.

Jaksa mendakwanya dengan tiga pasal dalam UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni dakwaan membeli narkotika golongan 1 yang diatur dalam Pasal 114 ayat 1, kemudian dakwaan tentang memiliki atau menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman sesuai Pasal 112 ayat 1, dan dakwaan tentang penyalahgunaan narkotika Pasal 127.

Ancaman hukuman dari tiga pasal tersebut paling rendah 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Kuasa hukum terdakwa keberatan dan berjuang keras agar Akmal bebas dari segala dakwaan jaksa. Kuasa hukum berdalih, Akmal adalah korban peredaran narkotika yang pemidanaannya dilakukan dengan rehabilitasi. Bukan dipenjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang mulai mengadili perkara ini pada 26 Oktober 2020. Sampai saat ini, proses peradilan masih dalam tahap mendengarkan keterangan-keterangan, baik dari pihak jaksa maupun dari pihak terdakwa.

Dua anggota polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya ikut memberikan kesaksian saat penangkapan. Di depan majelis hakim yang diketuai R Aji Suryo, dua polisi masing-masing bernama Riskiyono dan Pardamean Manurung, bersaksi bahwa penangkapan Akmal dilakukan pada Sabtu 06 Juni 2020 menjelang tengah malam.

Dalam kanal siaran pers di laman kejari-tangerang.go.id yang diposting 3 November 2020, Manurung bersaksi bahwa penangkapan Akmal berawal dari pengembangan informasi yang menyebutkan sering terjadi penyalahgunaan narkotika di rumah Jalan Taman Bunga 5 RT 003 RW 004, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Rumah tersebut diketahui adalah kediaman Dede, pemuda yang juga ikut diadili dalam perkara ini.

“Terlihat orang yang kita curigai yakni Dede, kita datang dan perkenalkan diri kita dari Polda. Kita lakukan penggeledahan di rumah tersebut. Di sana juga ada Taufik dan Syarifuddin,” ujar Manurung.

Dari hasil penggeledahan itu ditemukan sejumlah barang bukti narkotika. Yakni sabu-sabu seberat 0,5 gram, ganja 3,9 gram. Kemudian, 1 linting ganja dan alat isap sabu atau bong.

“Ganja 3 paket itu milik Dede, sementara sabu hasil patungan sama-sama antara Akmal, Taufik dan Dede yang dibeli kepada Syarifuddin,” kata Manurung.

Dalam kesaksiannya, Manurung menceritakan pada saat awal penggerebekan Akmal tidak berada di lokasi. Setelah dilakukan interogasi, diketahui Akmal masih dalam perjalanan menuju lokasi.

“Jam 1 (dinihari) Akmal datang. Lalu kita lakukan cek HP ada pesanan sabu. Akmal 800 ribu, DS dan Taufik 400 ribu yang dikirim ke rekening Syarifuddin,” kata Manurung.

Sementara dari hasil penyelidikan, Syarifuddin mendapatkan barang tersebut secara online dari Suhada yang saat ini masih buron. Sementara Taufik yang ketika penggerebekan berada di rumah Dede, ikut ditangkap dan kini juga sedang diadili. Pun Syarifuddin yang sudah ditangkap dan juga sedang diadili.

Hakim pun kemudian menyakan hal yang serupa kepada saksi Riskiyono.

“Bagaimana saksi Riskiyono apakah yang dikatakan saksi Manurung sama?” Kata Aji Suryo.

“Sama yang mulia,” jawab Riskiyono.

Baik Akmal maupun tiga rekannya, membenarkan seluruh kesaksian kedua polisi itu. Mereka tidak membantah terkait keterangan para saksi tersebut.

“Tidak ada (bantahan) yang mulia,” kata Akmal dalam sidang yang ketika itu digelar secara virtual.

Jaksa yang akan menuntut Akmal dan ketiga rekannya ini adalah penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Tangerang. Mereka adalah Nesya Sabina, Ghozali, Adib dan Oktaviadi.

Sesuai jadwal yang diperintahkan hakim, jaksa harus sudah dapat membacakan tuntutannya terhadap para terdakwa pada 4 Januari 2021.

Selama proses persidangan, Akmal dan kawan-kawannya didampingi kuasa hukum dari Law Firm Prof. Edy Lustiono Assosiate.

Salah satu kuasa hukum Akmal dkk, Sri Afriani berpendapat, dalam perkara ini Akmal adalah korban penyalahgunaan narkotika. Sehingga pasal yang tepat untuk dikenakan kepadanya adalah Pasal 127 UU Narkotika.

Pada ayat 3 Pasal 127 UU Narkotika tersebut menyebutkan jika penyalah guna narkoba terbukti hanya menjadi korban, maka individu terkait wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

“Saya beserta tim akan berusaha agar Akmal cs bisa dikenakan pasal 127 dan jika keputusan PN Tangerang menetapkan pasal 111 dan atau 112 maka kami akan ajukan banding. Karena Akmal cs hanya pengguna dan korban,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar Kantor Sekber Jurnalis Tangerang Raya (JTR) Kota Tangerang, Kamis (24/12/2020).

Menurut Sri Afriani, tim kuasa hukum Akmal dkk sudah mengantongi surat assessment dari pejabat berwenang terkait rehabilitasi para terdakwa.

Dokter dari Badan Narkotika Nasional (BNN), yakni dr Yosep juga sudah menyampaikan keterangannya di depan hakim.

Dalam keterangannya seperti dikutip bantenpro.id dari liputan6.com 24 November 2020, Yosep menyampaikan ada permintaan dari kepolisian agar Akmal dkk direhabilitasi.

“Jadi assessment ini permintaan langsung dari teman-teman kepolisian. Ya, ini ada permintaan langsung penyidik,” kata Yosep.

Menurut Yosep, tingkat kebutuhan terdakwa terutama Akmal terhadap natkotika sudah tinggi. Menurutnya hal ini terungkap dari periodik dia memakai yang cukup lama dan kadar ketergantungannya.

“Dari kesimpulan ini, dalam konteks pasien yang datang ke lembaga kami, kayak sekolah, kayak pesantren yang elite. Ketimbang dia masuk ke tempat seperti kotak (penjara), pasti ada rasa cemas, depresi,” ujarnya.

Yosep khawatir, jika Akmal digabungkan ke dalam penjara bersama dengan pecandu narkotika lainnya, tingkat kecanduannya akan meningkat dan membuatnya semakin parah.

Dia menjelaskan, ada beberapa penyebab kenapa seseorang harus menjalani rehabilitasi. Pertama, karena orang tersebut tidak memiliki jaringan. Sehingga, keputusan rehabilitasi bisa menggunakan assessment dari medis.

“Pengalaman saya diassessment medis tingkat orang memakai narkotika tidak serta merta. Ada penyebabnya. Tetapi untuk menentukan dia berhak direhabilitasi atau dipenjara, itu ada assesmen hukumnya,” sambung Yosep.

Menurutnya, assessment dari kepolisian sudah ada. Sehingga, dengan sejumlah alasan dan pertimbangan yang ada, maka BNN memberikan rekomendasi agar direhab saja.

Dalam persidangan, Akmal juga mengakui mulai rutin mengonsumsi sabu sejak beberapa tahun terakhir. Bungsu dari 5 bersaudara ini bahkan disebut-sebut mulai menarik diri dari lingkungan sosialnya.

Padahal jauh sebelumnya, dia aktif di berbagai kegiatan di lingkungannya. Sejumlah organisasi digelutinya. Seperti Karang Taruna Kelurahan Poris Plawad Utara di mana dia ditunjuk menjadi ketuanya. (mst/bpro)

Sumber :  Kejari Tangerang, Liputan6.com




Tinggalkan Balasan