bantenpro.id – Sebanyak 2.588 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek dimusnahkan Rabu 28 Februari 2024. Ribuan botol miras ini merupakan hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang sejak Maret 2023 hingga Januari 2024.
Pemusnahan minuman-minuman memabukkan itu dilaksanakan di kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang. Botol-botol miras digilas menggunakan alat berat yang biasa dipakai meratakan aspal jalan. Kegiatan ini merupakan bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-31 Kota Tangerang.
Acara pemusnahan turut dihadiri Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar yang didampingi Pj Wali Kota Tangerang Nurdin. Al Muktabar menekankan tindakan pemusnahan miras ini sebagai bagian dari pembangunan mental masyarakat.
“Pengaruh alkohol berlebihan dapat berdampak pada mentalitas dan kesehatan seseorang,” katanya.