Menu

Mode Gelap

Daerah · 28 Feb 2024 16:46 WIB

Pemkot Tangerang Hapus Retribusi Alat Pemadam Kebakaran


 Ilustrasi Apar. (Foto: e-Katalog) Perbesar

Ilustrasi Apar. (Foto: e-Katalog)

bantenpro.id – Pemerintah Kota Tangerang memutuskan untuk menghapus retribusi alat pemadam kebakaran. Keputusan ini dilandaskan pada ketentuan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tangerang Tatang Sutisna menyampaikan, kebijakan penghapusan retribusi ini telah diterapkan sejak awal tahun 2024.

“Tidak ada pemungutan retribusi alat pemadam kebakaran lagi di tahun 2024,” ungkap Tatang kepada bantenpro.id pada Selasa, 28 Februari 2024.

Meskipun kebijakan ini berdampak pada penurunan pendapatan Kota Tangerang dari sektor retribusi, Tatang menegaskan bahwa dampaknya tidak signifikan karena pendapatan dari retribusi alat pemadam kebakaran setiap tahunnya terbilang kecil. Hanya mencapai ratusan juta rupiah.

“Pengaruhnya ada, tetapi tidak terlalu besar,” jelas Tatang.

Tatang menambahkan, penurunan pendapatan ini akan teratasi melalui pendapatan bagi hasil pajak kendaraan bermotor dengan Pemerintah Provinsi Banten. Pada tahun 2025, pembagian bagi hasil tersebut akan mengalami perubahan signifikan.

Baca Juga :  Unjukrasa Kenaikan UMK, Demonstran Bertopeng Curi Perhatian

“Dari semula 70 persen untuk Provinsi Banten dan 30 persen untuk kota/kabupaten, sekarang dibalik menjadi 60 persen untuk kota dan kabupaten, serta 40 persen untuk provinsi,” terang Tatang.

Dengan adanya perubahan ini, Tatang meyakinkan bahwa dampak penghapusan retribusi alat pemadam kebakaran akan teratasi melalui dana pajak yang lebih besar, bahkan melampaui nominal biasanya.

Meski demikian, Tatang menegaskan bahwa penghapusan retribusi tidak mengurangi tugas pemadam kebakaran untuk melakukan pengecekan kelayakan alat proteksi kebakaran di setiap pabrik di Kota Tangerang.

“Pengecekan tetap diperlukan sebagai bagian dari pelayanan dan pemantauan pemerintah,” tegas Tatang.***

Artikel ini telah dibaca 135 kali

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah