bantenpro.id – Pemerintah Kota Tangerang memutuskan untuk menghapus retribusi alat pemadam kebakaran. Keputusan ini dilandaskan pada ketentuan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tangerang Tatang Sutisna menyampaikan, kebijakan penghapusan retribusi ini telah diterapkan sejak awal tahun 2024.
“Tidak ada pemungutan retribusi alat pemadam kebakaran lagi di tahun 2024,” ungkap Tatang kepada bantenpro.id pada Selasa, 28 Februari 2024.
Meskipun kebijakan ini berdampak pada penurunan pendapatan Kota Tangerang dari sektor retribusi, Tatang menegaskan bahwa dampaknya tidak signifikan karena pendapatan dari retribusi alat pemadam kebakaran setiap tahunnya terbilang kecil. Hanya mencapai ratusan juta rupiah.
“Pengaruhnya ada, tetapi tidak terlalu besar,” jelas Tatang.
Tatang menambahkan, penurunan pendapatan ini akan teratasi melalui pendapatan bagi hasil pajak kendaraan bermotor dengan Pemerintah Provinsi Banten. Pada tahun 2025, pembagian bagi hasil tersebut akan mengalami perubahan signifikan.
“Dari semula 70 persen untuk Provinsi Banten dan 30 persen untuk kota/kabupaten, sekarang dibalik menjadi 60 persen untuk kota dan kabupaten, serta 40 persen untuk provinsi,” terang Tatang.
Dengan adanya perubahan ini, Tatang meyakinkan bahwa dampak penghapusan retribusi alat pemadam kebakaran akan teratasi melalui dana pajak yang lebih besar, bahkan melampaui nominal biasanya.
Meski demikian, Tatang menegaskan bahwa penghapusan retribusi tidak mengurangi tugas pemadam kebakaran untuk melakukan pengecekan kelayakan alat proteksi kebakaran di setiap pabrik di Kota Tangerang.
“Pengecekan tetap diperlukan sebagai bagian dari pelayanan dan pemantauan pemerintah,” tegas Tatang.***