TANGERANG, bantenpro.id – Jangan anggap sepele urusan pajak. Lalai menjalankan kewajiban perpajakan, ujung-ujungnya bisa dipidana. Tak cuma wajib pajak perorangan. Perusahaan yang tak patuh pajak juga dapat diperkarakan.
Seperti yang terjadi pada PT BAPI. Korporasi ini menjadi tersangka tindak pidana perpajakan karena diduga sengaja tak menyerahkan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) kepada rekanannya. Tindakan ini mengakibatkan penyampaian SPT Masa PPh oleh PT BAPI terindikasi dilaporkan dengan tidak benar atau tidak lengkap. Dugaan ini diketahui dari hasil penyelidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten.
Kanwil DJP Banten kini telah melimpahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang pada Rabu, 28 Februari 2024. Kepala Kanwil DJP Banten Cucu Supriatna menyatakan, PT BAPI yang merupakan sebuah perusahaan di bidang real estate, menjadi tersangka atas dugaan ketidakbenaran dalam penyampaian SPT Masa PPh 4 Ayat (2) pada periode Agustus hingga Desember 2018 yang tidak akurat.
Selain itu, PT BAPI juga disangkakan karena tidak menyampaikan SPT Masa PPh 4 Ayat (2) untuk periode Januari hingga Desember 2019 secara berkelanjutan, yang menyebabkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp2,9 miliar.