Menu

Mode Gelap

Daerah · 4 Mar 2024 13:34 WIB

Pembuktian Tindak Pidana Santet, Ini Ketentuannya di KUHP


 Ilustrasi santet. (iStockphoto/hidesy) Perbesar

Ilustrasi santet. (iStockphoto/hidesy)

TANGERANG, bantenpro.id – Pada Minggu, 3 Maret 2024, warga di daerah Sawah Lama, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menggerebek rumah seorang pria berinisial H, yang diduga terlibat dalam praktik dukun santet. Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh polisi, ditemukan dua pucuk senjata api (senpi), serta puluhan foto yang sudah ditusuk-tusuk.

Bagaimana seseorang dapat dibuktikan melakukan praktik santet?

Santet telah ditetapkan sebagai kejahatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Istilah santet sering dikaitkan dengan praktik memasukkan benda-benda asing ke dalam tubuh korban oleh dukun. Beberapa juga menghubungkannya dengan praktik menusuk-nusuk foto korban. Meskipun KUHP yang memuat ketentuan tentang santet ini sudah disahkan, tetapi baru akan berlaku pada tahun 2026.

Tindak pidana santet dalam KUHP diatur dalam Pasal 252. Pasal ini mengatur ketentuan pidana bagi setiap orang yang menyatakan dirinya memiliki kekuatan gaib dan menawarkan jasa yang dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang.

Pasal 252:

(1) Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Jika setiap orang sebagaimana dimaksud ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).

Adapun pidana denda dalam Pasal 252 ayat (1) mencapai Rp200 juta.

Baca Juga :  Mahasiswa Hukum Berbagai Kampus Nobar Sidang Vonis Ferdy Sambo

Pasal 252 ini meliputi beberapa unsur perbuatan pidana, di antaranya menyatakan dirinya memiliki kekuatan gaib dan menawarkan jasa yang dapat menimbulkan dampak negatif pada korban. Delik yang diatur dalam pasal ini bersifat formil, menekankan pada perbuatan tanpa mensyaratkan terjadinya akibat dari praktik santet.

Dengan kata lain, tanpa menunggu terjadinya akibat dari praktik santet, seseorang yang menyatakan dirinya memiliki kekuatan gaib dan menawarkan jasa santet dapat langsung dipidana.

Pembuktian Tindak Pidana Santet

Dalam konteks pembuktian perkara santet, alat bukti yang dapat digunakan antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa, sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Salah satu permasalahan yang mungkin timbul adalah terkait keterangan saksi yang cenderung subjektif.

Ketentuan baru ini juga menimbulkan pertanyaan tentang ketersediaan ahli yang dapat menjelaskan unsur Pasal 252 terkait frasa “karena perbuatannya”. Meskipun akibat dari perbuatan itu tidak perlu dibuktikan, namun untuk mendapatkan ahli yang mampu menjelaskan metode atau cara melakukan perbuatan santet tidaklah mudah.***

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah