TANGERANG, bantenpro.id – Polres Kota Tangerang Selatan menyiapkan Undang-Undang Darurat untuk menjerat terduga dukun santet di Kelurahan Sawah Baru, Kecamatan Ciputat Timur. Langkah ini diambil setelah terungkap bahwa terduga dukun santet berinisial H, menyimpan senjata api beserta peluru di kediamannya.
Wakil Kepala Polres Tangsel Kompol Rizkyadi Saputro menjelaskan, penggunaan Undang-Undang Darurat menjadi jeratan sementara untuk menanggapi situasi yang memerlukan langkah cepat.
“Ini adalah langkah darurat,” ucap Rizkyadi pada Senin, 4 Maret 2024.
Kepala Seksi Humas Polres Tangsel Iptu Wendi Afrianto menginformasikan bahwa Tim Gegana melakukan penggeledahan kembali di kediaman H. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, di antaranya satu pucuk senjata api jenis Revolver beserta beberapa butir peluru, serta satu pucuk senjata api defender dengan beberapa butir peluru.
Selain senjata api, barang bukti lainnya antara lain 2 buah magazen, 2 dus peluru kaliber 7 mm dengan isi 41 butir, 1 dus peluru kaliber 9 mm isi 25 butir, 1 dus peluru kaliber 9 mm isi 19 butir, 1 buah granat nanas, 6 butir peluru revolver.
Kemudian 1 dus peluru kaliber 6,35 mm isi 18 butir, 1 buah sarung senjata warna hijau, 1 buah holster warna hijau, 1 buah buku izin senjata biasa warna biru, 1 peluru kaliber tidak diketahui, dan 1 peluru kecil kaliber tidak diketahui.
“Pelaku beserta barang bukti akan dibawa ke Polsek Ciputat Timur untuk pendalaman lebih lanjut,” tambah Wendi.***