Menu

Mode Gelap

Daerah · 5 Mar 2024 17:03 WIB

Pedagang Masih Tolak Relokasi, Revitalisasi Pasar Anyar Jalan Terus


 Revitalisasi Pasar Anyar Kota Tangerang sedang berjalan. (Foto: Sultan Tanjung/bantenpro.id) Perbesar

Revitalisasi Pasar Anyar Kota Tangerang sedang berjalan. (Foto: Sultan Tanjung/bantenpro.id)

TANGERANG, bantenpro.id – Relokasi pedagang Pasar Anyar, Kota Tangerang, masih menuai penolakan dari sejumlah pelaku niaga setempat. Meskipun pembangunan pasar baru sudah berlangsung, sebagian pedagang menolak berpindah lokasi dagang dengan alasan mengganggu kenyamanan berusaha.

Pantauan bantenpro.id di Pasar Anyar Selasa, 5 Maret 2024, menunjukkan bahwa aktivitas niaga masih tetap berlangsung. Berbagai jenis pedagang, mulai dari penjual sembako, sayur, buah, pakaian, hingga pernak-pernik, masih beroperasi di tempat tersebut.

Di sisi lain, pembangunan pasar relokasi terus berjalan dengan tenan-tenan berlogo kecamatan dari Kota Tangerang yang sudah berdiri di selatan pasar. Sejumlah pejabat dari Perusahaan Daerah Pasar Kota Tangerang dan Pemerintah Kota Tangerang juga terlihat melakukan peninjauan di area pasar tersebut.

Fendi (23), seorang pedagang sayur di Pasar Anyar, mengakui telah menerima surat pemberitahuan untuk memindahkan tempat dagangnya dari Pemerintah Kota Tangerang. Meskipun surat tersebut sudah lama diterima, Fendi mengaku mengabaikannya.

Baca Juga :  Rp185 Miliar untuk Revitalisasi Pasar Anyar

“Udah lama suratnya tapi baru sekarang aja (kegiatannya berlangsung), instruksinya mah sudah lama,” tutur Fendi.

“Saya bertahan di sini, menolak dibongkar,” tambahnya kepada bantenpro.id.

Fendi menegaskan bahwa ia tidak ingin rencana revitalisasi pasar mengganggu aktivitas berdagangnya.

Sebagai informasi, pembangunan revitalisasi Pasar Anyar didanai oleh APBN melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan biaya mencapai Rp123.894.827.600.

Berdasarkan catatan tender pengadaan jasa pembangunan revitalisasi Pasar Anyar, proyek ini dimenangkan oleh PT PP Urban, dengan penandatanganan kontrak pada akhir Desember 2023. Jangka waktu pelaksanaan pembangunan tersebut ditarget 360 hari, terhitung sejak Surat Perintah Mulai Pekerjaan diberikan.***

Artikel ini telah dibaca 18 kali

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah