TANGERANG, bantenpro.id – Indikasi kecurangan perolehan suara partai mewarnai dalam Rapat Rekapitulasi Perolehan Suara yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang pada Selasa, 5 Maret 2024. Pengurus Partai Demokrat yang hadir dalam rapat di Hotel Days & Suites, Kecamatan Neglasari, mencuatkan indikasi tersebut.
Ketua Badan Penjaringan Konsituen DPC Partai Demokrat Kota Tangerang Erik Aprianto mengungkapkan pihaknya menemukan adanya indikasi kecurangan pada Sabtu, 2 Maret 2024. Erik menyampaikan contoh selisih 100 surat suara antara hitungan C salinan dengan D1 di TPS 04 dan 05 Kelurahan Margasari, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
“Di TPS 04, jumlah surat suara yang digunakan seharusnya 227, namun setelah diakumulasikan dari seluruh perolehan suara partai, jumlahnya mencapai 327 kertas suara,” ujar Erik ketika rapat sedang skors.
“Selanjutnya, di TPS 5, jumlah surat suara yang digunakan seharusnya 233, tetapi ketika dijumlahkan, ternyata surat suara yang digunakan mencapai 387,” tambahnya.
Erik juga mencermati formulir perolehan suara antara C1, D1, dan C Plano, yang menurutnya menunjukkan hilangnya suara Partai Demokrat di 3 TPS di Kecamatan Karawaci.
“Di TPS 4, suara Partai Demokrat hilang sebanyak 37 suara. Di TPS 5, partai ini kehilangan 30 suara,” ungkap Erik.
Erik melaporkan bahwa di TPS 04 seharusnya suara partai mencapai 76, namun ditulis hanya 46 di C1 dan 39 di D1, sehingga Demokrat kehilangan 37 suara. Di TPS 05, seharusnya 33 suara, namun ditulis hanya 3 suara.
Di TPS 25 Kelurahan Nusajaya, Erik menyebut Partai Demokrat kehilangan 9 suara. Seharusnya perolehan suara partai itu sebanyak 11, tetapi hanya di D1 ditulis 2 suara. Atas temuan ini, Erik menyatakan keberatan dalam rapat rekapitulasi.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Komarullah menyarankan agar KPU Kota Tangerang membongkar kotak suara.
“Jadi biar hasilnya itu real, kita sarankan untuk dibongkar,” ujar Komarullah.
Pantauan bantenpro.id di lokasi, rapat kembali dilanjutkan pada pukul 15.30 WIB. KPU Kota Tangerang setuju dengan saran Bawaslu Kota Tangerang untuk membongkar kotak suara. Sebanyak 3 kotak suara ditampilkan di ballroom rapat untuk dihitung ulang perolehan suara caleg dan Partai Demokrat. Proses pengecekan ulang suara masih berlangsung hingga saat ini.***