TANGERANG, bantenpro.id – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) mencegah keberangkatan sebanyak 660 pekerja migran Indonesia (PMI) yang hendak bekerja ke luar negeri. Operasi pencegahan itu dilakukan sejak 1 Januari-5 Maret 2024.
Kepala BP3MI Banten Budi Novijanto mengatakan, para pekerja migran itu mayoritas akan bekerja di Kamboja dan sejumlah negara di Timur Tengah.
“Dari 660 pekerja nonprosedural itu, sebagian besar terjaring keberangkatannya di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, tapi ada juga beberapa yang dilakukan oleh pihak kepolisian maupun informasi dari masyarakat,” ujar Budi dalam keterangannya pada Rabu (06/03/2024).
Pada Januari 2024, kata Budi, BP2MI mengamankan sebanyak 330 calon pekerja migran ilegal. Kemudian pada Februari 2024, sebanyak 254 pekerja migran terjaring operasi. Berlanjut di awal Maret, sebanyak 76 orang.
Budi menjelaskan, aktivitas keberangkatan pekerja migran nonprosedural ini terungkap ketika petugas BP2MI bersama Imigrasi melakukan kelengkapan para pekerja migran yang hendak berangkat tersebut.
Dari hasil pemeriksaan petugas, ratusan pekerja migran itu tidak memiliki kelengkapan dokumen yang sesuai dengan ketentuan. Setelahnya, para pekerja migran tersebut dilakukan pemulangan ke kampung halamannya masing-masing.
“Salah satu kewajibannya adalah membantu kepulangan PMI yang bermasalah ini ke daerah asalnya, tetapi ada juga mereka yang memilih untuk kembali secara mandiri,” kata Budi.
Namun terdapat 4 pekerja migran ilegal yang tak dipulangkan, melainkan diserahkan ke pihak kepolisian. Hal itu dilakukan, guna penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui agen yang menyalurkan para pekerja migran nonprosedural tersebut.
“Ada juga PMI yang kami serahkan ke aparat penegak hukum, dalam hal ini pihak kepolisian untuk mendalami,” tutur Budi.***